Bawaslu RI Lakukan Monitoring Hibah Tanah dan Bangunan pada Satuan Kerja Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota
|
Bawaslu Kudus News – Dalam rangka peningkatan penatausahaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara (BMN), Bawaslu RI telah menyelenggarakan rapat monitoring hibah tanah dan bangunan pada satuan kerja Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota secara daring, Selasa (29/06/2021).
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi, Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Operator BMN Provinsi dan Analis BMN. Tampak hadir juga dilayar monitor, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kudus beserta Operator BMN Bawaslu Kudus.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kudus, Sudarmi membeberkan rakor ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan BMN, hal ini agar semua tercatat dengan baik.
“Diharapkan kedepan Bawaslu Kabupaten/Kota akan semakin optimal dalam pengelolaan BMN sesuai dengan aturan yang berlaku,” bebernya.
Ia juga menambahkan bahwa posisi Bawaslu Kabupaten/Kota saat ini adalah selaku pihak pengguna BMN.
“Pengguna barang wajib mengelola dan menatausahakan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.
Pada kesempatan tersebut, Bawaslu RI melakukan inventarisasi terhadap tanah dan/atau bangunan dari Pemerintah Daerah kepada Bawaslu serta kendala dalam proses pelaksanaan hibah BMN.
Monitoring tersebut dilakukan untuk menjalankan fungsi berdasarkan Pasal 18 Perbawaslu Nomor 1 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Penulis: Fajar
Foto: Diah
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus