Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Bawaslu RI Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Bawaslu Kudus News – Dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Bawaslu, maka perlu adanya upaya pengendalian penerimaan maupun pemberian gratifikasi sebagai wujud integritas Pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.

Bawaslu Kabupaten Kudus mengikuti kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang digelar oleh Bawaslu RI pada Rabu (17/6/2020). Sosialisasi dilakukan secara daring melalui Google Meet dengan mengundang Koordinator Divisi SDM dan Organisasi serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Rapat pada pukul 10.00 WIB s/d selesai diikuti oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.

Hadir dalam mengikuti sosialisasi ini dari Bawaslu Kudus, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kudus, Eni Setyaningsih dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kudus, Sudarmi dengan didampingi oleh Staf Sekretariat yang membidangi SDM  dan Organsasi, Ja’far Vendi Hidayat dan Moh Slamet Raharjo.

Menurut Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, bahwa: “Yang dimaksud dengan ”gratifikasi” dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik”.

Kabag Pengawasan Internal dan Tata Laksana Bawaslu RI dalam materinya menyampaikan bahwa di Bawaslu memiliki aplikasi Whistleblowing System disebut Tembang Lawas (Temukan Berbagai Pelanggaran  Lapor Bawaslu) yaitu aplikasi yang disediakan oleh Bawaslu bagi yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Bawaslu.

“Bawaslu akan merahasiakan identitas pribadi sebagai pelapor karena Bawaslu hanya fokus pada informasi yang dilaporkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubag Pemeriksa Keuangan dalam paparan materinya menjelaskan mengenai kapan gratifikasi dianggap suap.

“Setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak melapor ke KPK ≤ 30 hari kerja,” jelasnya.

Untuk mengendalikan gratifikasi, Bawaslu telah menetapkan Perbawaslu No. 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang disahkan pada tanggal 22 Mei 2015. (Tim Humas Bawaslu Kudus/SR)