Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Gelar Diskusi Daring Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu

Bawaslu RI Gelar Diskusi Daring Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu

Bawaslu Kudus News – Kamis (2/7/2020) Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, Kasmi’an, serta Bahrudin mengikuti rapat sosialisasi dan evaluasi daring pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu se-Provinsi Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI via Zoom Cloud Meetings.

Sosialisasi yang dimulai pukul 09.30 WIB, mensosialisasikan Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang tata cara pemberian bantuan hukum di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Hadir sebagai narasumber Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI, Agung Bagus G.B Indraatmaja, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI, Witra Evelin Maduma Sinaga, dan Tim Asistensi Bawaslu RI, Fiera Maulidda.

Menurut Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI, Agung Bagus G.B Indraatmaja tujuan pelaksanaan sosialisasi kali ini adalah penyampaian informasi dan sosialisasi Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018, pemahaman terhadap Perbawaslu tersebut di lingkungan Bawaslu, serta evaluasi pelaksanaan pemberian dan/atau pendampingan hukum yang telah dilakukan oleh Bawaslu dan Bawaslu Provinsi kepada jajaran Pengawas Pemilu di wilayah kerja masing-masing.

“Berdasarkan Pasal 3 Perbawaslu Nomor 26 Tahun 2018, jenis layanan bantuan hukum diantaranya terdiri dari perkara perdata, perkara pidana, perkara tata usaha negara, perkara kode etik, uji materiil (MK), uji materiil (MA), pengaduan hukum, konsultasi hukum, alternatif penyelesaian sengketa, dan permasalahan hukum lain yang melibatkan Bawaslu,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI, Witra Evelin Maduma Sinaga mengatakan bahwa Bawaslu memberikan bantuan hukum kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu LN, sedangkan Bawaslu Provinsi memberikan bantuan hukum kepada Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.

“Dalam hal Bawaslu Provinsi tidak dapat memberikan bantuan hukum, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi,” katanya.

“Pemberian bantuan hukum tidak hanya pada Pemilihan tetapi juga pada Pemilu, jadi semua aspek ketika jajaran Bawaslu mendapat suatu permasalahan hukum baik itu di tahapan Pilkada, tahapan Pemilu ataupun non tahapan Pilkada/Pemilu tetap bisa mendapatkan bantuan hukum,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Tim Asistensi Bawaslu RI, Fiera Maulidda yang menyampaikan materi Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian bantuan hukum. Fiera mengingatkan kepada peserta, bahwa Bantuan Hukum tidak hanya terkait mengenai advokasi saja, namun bisa berupa pendampingan, konsultasi dan bantuan hukum lainnya oleh Koordinator Divisi lain yang ada di jajaran Bawaslu.

“Jika Bawaslu Kab/Kota dilaporkan ke DKPP, maka dapat mengajuan bantuan hukum ke Bawaslu Provinsi dengan mengikuti SOP yang telah diatur dalam dasar pemberian bantuan Hukum,” tutupnya. (Tim Humas Bawaslu Kudus/NM)