Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Supervisi Validasi Data Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019

Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Supervisi Validasi Data Penanganan Pelanggaran Pemilu 2019

Bawaslu Kudus News – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Kudus terkait validasi data penanganan pelanggaran pemilu 2019.

Hal ini disampaikan oleh Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jateng, Sri Wahyu Ananingsih pada Kamis (11/7/2019) di kantor Bawaslu Kudus, Jl. Gor Mlati Kidul, Kota, Kudus.

“Tujuan supervisi ini untuk validasi temuan/laporan pelanggaran selama pemilu 2019 yang ada di Kabupaten Kudus,” tuturnya.

Penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kudus sejumlah 47 pelanggaran yang terdiri dari 41 pelanggaran administrasi (40 temuan dan 1 laporan). Satu laporan pelanggaran administrasi dilakukan oleh caleg DPR RI Partai Demokrat (an. Dina  Lorensa), dan selebihnya pelanggaran yang paling banyak adalah pelanggaran adminstrasi yang dilakukan oleh peserta pemilu terkait pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) dan penanganannya ditangani langsung oleh Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten Kudus.

Selain itu terdapat 5 (lima) jenis dugaan pelanggaran Pidana Pemilu hasil temuan Bawaslu Kabupaten Kudus, namun dalam proses penanganannya hingga pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu pelanggaran tersebut tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur. Selain pelanggaran administrasi dan dugaan pelanggaran pidana pemilu, terdapat juga satu jenis pelanggaran perundang-undangan lainnya terkait netralitas Kepala Desa dalam kegiatan kampanye peserta pemilu.

Sri Wahyu Ananingsih yang akrab disapa Ana juga menanyakan sejauh mana progres Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang ada di Kudus.

Perlu diketahui, bahwa di Kudus tercatat ada 3 (tiga) caleg DPRD Kudus yang mengajukan PHPU ke MK, yakni di Daerah Pemilihan (Dapil) Kudus 3 (Kec. Dawe dan Kec. Jekulo) dan Dapil Kudus 4 (Kec. Bae, Kec. Mejobo dan Kec. Undaan).  Mereka berasal dari PAN atas nama Bambang Kasriono, Dapil Kudus 3,  Agus Setyobudi dari Partai Hanura, Dapil Kudus 3 dan Agus Wariono dari Partai Gerindra, Dapil Kudus 4.

Sebagai penutup, Ana menyinggung persoalan keberadaan Bawaslu Kabupaten/Kota kedepannya yang akan menjadi lembaga permanen. Untuk itu, dia berharap Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada harus benar-benar menunjukkan eksistensi dan kinerja yang nyata.

“Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada salah satunya Bawaslu Kudus, selama masa jeda setelah pemilu 2019, diharap melakukan pendidikan politik serta sosialisasi politik tentang kepemiluan kepada masyarakat maupun melakukan kajian-kajian penelitian terkait dengan demokrasi,” tandasnya. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)