Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Resmi Menunjuk 9 Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kudus
|
Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kudus melaksanakan kegiatan rapat koordinasi persiapan pembentukan sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kudus.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, di ikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, serta Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kudus. Selasa, (1/11/2022).
Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor: 304/KP.00/JT/10/2022 tentang Penunjukan Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan di Kabupaten Kudus oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, Sudarmi, kepada :
- Adji Muriawan, S.H., M.H. yang ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kaliwungu;
- Nur Afandi, S.AP yang ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kota Kudus;
- Nurul Hakim yang ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Jati;
- Abdul Rozaq, S.H. yang ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Undaan;
- Wiyoto, S.H. yang ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Mejobo;
- Subiyanto, S.Pd. yang ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Jekulo;
- Sularmin, S.H. yang ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bae;
- Petrus Joko Lelono, S.Sos. yang ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gebog; dan
- Slamet, S.IP. yang ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dawe.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang telah menerima Surat Keputusan. Moh Wahibul Minan juga menyampaikan langkah awal yang harus dilakukan oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan adalah merekrut lima Tenaga Non ASN yang terdiri dari 3 Pendukung Administasi/Pelaksana Teknis, 1 Pramubakti, dan 1 Satpam.
“Diharapkan tenaga Non ASN yang akan di rekrut adalah yang mempunyai kompetensi, dan diutamakan mempunyai keahlian dalam mengoperasikan komputer dengan baik. Karena mereka yang nantinya akan membantu kinerja Anggota Panwaslu Kecamatan dan Kasek Panwaslu Kecamatan, baik dalam dukungan administrasi maupun teknis operasional,” ujar Minan.
Selanjutnya, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kudus, Sudarmi dalam kesempatannya menegaskan bahwa tugas dari Staf Pelaksana Teknis/Pendukung Administrasi adalah selain fasilitasi teknis operasional pengawasan, juga memberikan dukungan administrasi. Oleh karena itu, perlu diperhatikan dalam melakukan rekrutmen, agar kinerja Panwaslu masing-masing kecamatan dapat berjalan secara maksimal.
Sudarmi juga menyampaikan terkait persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Calon Tenaga Pendukung/Pelaksana Teknis pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
“Kemudian langkah selanjutnya yang dapat dilakukan oleh Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan adalah menyiapkan kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan serta sarana prasarana pendukung sesuai dengan ketentuan,” tutur Sudarmi.
Penulis: Ja’far
Foto: Zaki
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus