Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Siapkan Strategi Pengawasan Verifikasi Faktual Perbaikan

Bawaslu Kudus Siapkan Strategi Pengawasan Verifikasi Faktual Perbaikan

Bawaslu Kudus News - Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual perbaikan, Bawaslu Kudus adakan koordinasi teknis pengawasan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta pemilu 2024 di kantor Bawaslu Kudus pada Sabtu (26/11/2022).

Hadir dalam kesempatan ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kudus, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menyampaikan saat pembukaan bahwa rapat koordinasi ini dilakukan guna mempersiapkan strategi pengawasan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta pemilu 2024.

Ia berharap dalam pelaksanaan verifikasi faktual ini, masing-masing panwaslu kecamatan dapat melakukan pengawasan secara melekat dari awal sampai akhir pengawasan.

"Harapan kami dalam pengawasan ini benar-benar dilakukan pengawasan secara melekat. Pengawasan bisa melibatkan pelaksana teknis panwaslu kecamatan masing-masing, namun tanggung jawab penuh tetap ada pada ketua dan anggota panwaslu kecamatan," harap Minan.

Lebih lanjut dikatakan, dalam pengawasan masing-masing panwaslu kecamatan juga dapat menuangkan hasil pengawasannya kedalam form A.

Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Kasmi'an dalam pengarahannya verifikasi faktual perbaikan hanya terdapat tujuh partai politik saja, sebab Partai Perindo sudah tidak perbaikan.

"Partai yang perbaikan yaitu PBB, PSI, PKN, Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Hanura, dan Partai Ummat," kata Kasmi'an.

Secara teknis, pengawasan verifikasi faktual perbaikan masih sama dengan verifikasi faktual sebelumnya. Dalam verifikasi faktual perbaikan hanya ada dua status keanggotaan yakni Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Intinya selalu jalin komunikasi dengan KPU, persiapkan Alat Kerja Pengawasan (AKP), hasil pengawasan segera dituangkan dalam form A secara lengkap," tegas Kasmi'an.

Ia juga berpesan kepada panwaslu kecamatan agar saat melakukan pengawasan harus dibekali dengan surat tugas dan id card masing-masing pengawas.

Selanjutnya, Kasmi'an menjelaskan secara rinci terkait pengisian form A hasil pengawasan.

Penulis: Desi
Foto: Ja'far
Editor: Tim Humas bawaslu Kudus