Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Sampaikan Empat Poin Usulan Dalam Peraturan Bawaslu Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Kudus Sampaikan Empat Poin Usulan Dalam Peraturan Bawaslu Penyelesaian Sengketa

Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kudus hadir melalui virtual dalam kegiatan Rapat yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Senin, (23/5/2022). Rapat yang membahas Identifikasi dan Pemetaan Permasalahan, bertujuan menampung berbagai saran, ide dan gagasan dari Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang akan dijadikan rujukan oleh Bawaslu RI dalam menyusun peraturan Bawaslu (perbawaslu) penyelesaian sengketa.

Anggota Bawaslu Kudus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Kasmian, dalam kesempatannya menyampaikan usulannya secara langsung kepada Bawaslu RI, yang dalam hal ini dihadiri oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr. Abdullah Iskandar, SH., MH. Usulan yang disampaikan oleh Kasmian mengenai regulasi dalam Perbawaslu Penyelesaian Sengketa Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana terakhir dirubah dalam Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2019.

Salah satu poin yang diusulkan adalah adanya aturan secara khusus mengenai Penerimaan Permohonan, Mediasi dan Adjudikasi. Kasmian menilai ketiga aturan tersebut harus dipisah, karena selama ini aturan tersebut dikodifikasikan jadi satu dalam perbawaslu. Selain itu, Kasmian juga mengusulkan adanya penyederhanaan format dalam formulir PSPP-01, yang mana isi pokok permohonan dan alasan-alasan permohonan lebih baik dijadikan satu, sebab keduanya sama-sama masuk dalam kategori posita permohonan.

Lanjut lagi, Kasmian juga menyarankan perlu diperjelas secara detail obyek sengketa dalam penyelesaian sengketa antar peserta, sehingga tidak multitafsir cara menyelesaikannya dengan mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta atau dengan mekanisme penanganan pelanggaran. Kemudian usulan yang terakhir yakni berupa perbaikan sarana dan prasarana ruang sidang adjudikasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang belum memadai.

“Saya harap empat poin usulan dari kami menjadi oleh-oleh bapak Abdullah untuk disampaikan kepada Pimpinan, mengingat tahapan Pemilu sebentar lagi akan dimulai”, harapnya.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono, S.Sos., M.A., mengatakan bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sudah melakukan analisis dan pembahasan perbawaslu penyelesaian sengketa sejak bulan Januari. Dalam rapat ini merupakan kesempatan untuk menyampaikan langsung kepada Bawaslu RI.

“Kita sudah membahas perbawaslu sejak bulan Januari, pastinya Bawaslu Kabupaten/Kota sudah menginventarisir gagasannya atau permasalahan yang ingin ditanyakan, inilah momen yang tepat bagi Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dapat memberikan saran dan masukan ataupun hal yang ingin ditanyakan”, ungkapnya.

Sementara itu, Dr. Abdullah Iskandar, S.H., M.H mengucapkan terima kasih atas segala masukan dan gagasannya. Ia menekankan bahwa Bawaslu RI dalam membuat peraturan tidak serta merta atas dasar kemauan pimpinan, namun tetap mengedepankan consensus.

“Saya ucapkan terima kasih atas segala masukan, gagasan, ide dan kritik, pasti kami akan sampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam pembuatan perbawaslu. Untuk pembuatan regulasi, Bawaslu RI menekankan tidak serta merta hanya maunya pimpinan, sebab aturan lahir dari hasil konsensus”, pungkasnya.

 

Penulis : Fauzi

Foto : Desi

Editor : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus