Bawaslu Kudus Perluas Desa Anti Politik Uang
|
Bawaslu Kudus News – Tahapan Pemilu 2024 hingga kini memang belum dimulai. Kendati demikian, sejumlah persiapan telah dipersiapkan, salah satu upaya Bawaslu Kabupaten Kudus yakni pendidikan pemilih dengan pembangunan kesadaran anti politik uang.
Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Kudus terus memperluas pengembangan Desa Anti Politik Uang. Adapun yang terbaru adalah warga Desa Panjang Kecamatan Bae yang dengan tegas menyatakan menolak adanya politik uang dalam proses demokrasi pada kegiatan rapat koordinasi pengembangan desa anti politik uang di Desa Panjang Kecamatan Bae, Sabtu (23/10/2021) malam.
Disebutkan, hingga Oktober 2021 sudah empat desa yang mendeklarasikan diri berkomitmen menolak politik uang. Adapun empat desa tersebut adalah Desa Hadiwarno Kecamatan Mejobo, Desa Karangmalang Kecamatan Gebog, Desa Jepangpakis Kecamatan Jati, dan Desa Panjang Kecamatan Bae.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan dalam sambutannya mengatakan, Desa Panjang sebelumnya telah menjadi salah satu kelompok sasaran pembentukan desa anti politik uang. Ia berharap warga Desa Panjang mempunyai komitmen tinggi dalam mewujudkan demokrasi yang bersih dan bermartabat serta kokoh menolak dan melawan politik uang.
“Desa Panjang yang telah resmi menjadi desa anti politik uang diharapkan mampu membentuk karakter masyarakat yang memiliki kesadaran penuh demi terciptanya Pemilu maupun Pemilihan yang demokratis dan mampu menekan potensi pelanggaran,” tutur Moh Wahibul Minan
Rapat koordinasi ini dilaksanakan di Kedai Al Khatir Desa Panjang dengan melibatkan Kepala Desa Panjang, Perangkat Desa, BPD, LPMD, Tokoh Masyarakat dan Pemuda, serta Karang Taruna Desa Panjang.
Kepala Desa, Eko Oktavian mengapresiasi langkah Bawaslu dan berharap masyarakat Desa Panjang tidak mudah untuk tergiur dengan adanya politik uang. Masyarakat yang terlibat dalam kegiatan tersebut dapat menyebarluaskan wawasan tentang politik uang ini kepada warga Desa Panjang lainnya.
“Saya mengapresiasi langkah Bawaslu yang telah menjadikan Desa Panjang sebagai desa anti politik uang. Semoga masyarakat menjadi lebih tahu mengenai demokrasi dan hal-hal yang dilarang serta sanksi yang diterima apabila melanggar. Marilah bersama-sama memerangi politik uang,” ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kudus, Bahrudin dalam paparan materinya mengatakan bahwa melawan politik uang bukan hal mudah, sehingga perlu adanya partisipasi masyarakat dalam memerangi politik uang.
"Bawasku Kudus mengajak masyakat menyatukan visi dan misi dalam hal pengawasan partisiatif, karena Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat. Peran masyarakat itu penting dalam menghidupkan demokrasi yang LUBER JURDIL," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan bentuk partisipasi masyarakat dapat berupa tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan
atau merugikan Peserta Pemilu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus, Kasmi'an mengajak kepada seluruh masyarakat Desa Panjang untuk memilih pemimpin saat Pemilu maupun Pemilihan tahun 2024 dengan benar-benar selektif.
Dalam rapat koordinasi tersebut juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bawaslu Kabupaten Kudus dengan Pemerintah Desa Panjang tentang Kerjasama Mewujudkan Desa Anti Politik Uang.
Penulis: Desi
Foto: Zaki
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus