Bawaslu Kudus Perkuat Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Untuk Menghadapi Pemilu 2024
|
Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kudus melaksanakan kegiatan fasilitasi penanganan temuan dan laporan pelanggaran di Hotel Poroliman Kudus. Pada kegiatan kali ini turut mengundang Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan, Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan satu staf non PNS Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kudus, pada Senin (21/11/2022).
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan dalam sambutannya menyampaikan perubahan regulasi terkait penanganan temuan dan laporan pelanggaran, yakni yang terbaru Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Untuk itu diharapkan jajaran Panwaslu Kecamatan selalu update tentang peraturan terbaru yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan pengawasan pada saat Pemilu 2024.
“Kunci di pengawasan ada di penanganan pelanggaran, apabila ada pelanggaran harus segera ditindaklanjuti. Baik itu pelanggaran administrasi, pidana maupun pelanggaran hukum lainnya,” tutur Minan.
Bertindak sebagai pemateri pertama, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2017-2022, M. Fajar S.A.K.A memaparkan materi terkait penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu 2024. Ia menekankan upaya-upaya pencegahan yang melibatkan pengawas partisipatif jika terjadi pelanggaran.
“Dalam penyelenggaraan pemilu diperlukan pengawasan untuk menjamin agar pemilu benar-benar dilaksanakan berdasarkan asas pemilu dan peraturan perundang-undangan,” kata Fajar.
Sementara itu narasumber kedua, Kasat Reskrim Polres Kudus, R. Danang Sriwiratno menyampaikan tentang bagaimana mekanisme penanganan pelanggaran khususnya tindak pidana pemilu dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Bawaslu dalam hal ini bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu yang melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu.
“Pada pertemuan kali ini terkait pelaporan ada 2 yaitu ada temuan dan laporan, maka dari itu diharapkan untuk jajaran Panwascam agar dapat memahami dan bisa melakukan klarifikasi apabila ada temuan ataupun laporan dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Kemudian, narasumber ketiga dari Kasipidum Kejaksaan Negeri Kudus, Muhammad Baharudin memaparkan peran kejaksaan dalam penuntutan tindak pidana pemilu. Tahun 2024 pelaksanaan pemilu serentak sesuai dengan jadwal akan digelar dan menjadi pemilihan pertama serentak di Indonesia. Untuk itu dibutuhkan kerja ekstra dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu.
“Penyamaan pemahaman antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam menyelesaikan perkara di Sentra Gakkumdu sangatlah diperlukan. Tentunya dengan didukung oleh administrasi perkara yang digunakan oleh penuntut umum dalam berperkara di pengadilan,” tutupnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan simulasi penanganan temuan dan laporan pelanggaran yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Bahrudin.
Penulis: Syafaq
Foto: Fauzi
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus