Bawaslu Kudus Perdalam Peran Advokasi dalam Pengelolaan Layanan Hukum
|
Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus terus memperkuat kapasitas jajaran dalam pengelolaan layanan hukum, khususnya terkait advokasi hukum dan ketentuan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut dibahas dalam Rapat Pengelolaan Layanan Hukum Bawaslu Kudus yang digelar pada Rabu (30/9/2026) di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kudus.
Rapat menghadirkan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kudus, Adi Susatyo, sebagai narasumber. Kegiatan tersebut menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme bantuan hukum, batasan pembelaan hukum terhadap pemerintah daerah, serta regulasi yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam konteks kepemiluan.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Imam Subandi, dalam sambutan sekaligus pembukaan menyampaikan bahwa pembahasan kali ini secara khusus diarahkan pada aspek advokasi hukum. Menurutnya, pemahaman tersebut penting bagi Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan, terutama ketika berhadapan dengan persoalan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
“Rapat ini secara khusus membahas advokasi hukum. Kami berharap dapat memperoleh pemahaman dan wawasan dari narasumber mengenai pelaksanaan advokasi hukum di Kabupaten Kudus, khususnya dalam konteks kepemiluan,” ujar Imam.
Ia menambahkan, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah netralitas ASN. Hal tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dengan pelaksanaan tugas pengawasan pemilu serta upaya menjaga integritas dan profesionalitas ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam pemaparannya, Adi Susatyo menjelaskan bahwa Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kudus memiliki tiga tugas pokok. Pertama, melakukan harmonisasi produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), dan Keputusan Bupati agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, memberikan bantuan hukum untuk kepentingan pemerintah daerah. Bantuan tersebut dapat diberikan dalam kaitannya dengan jabatan dan kelembagaan, mulai dari Bupati, kepala dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Bantuan hukum yang diberikan berkaitan dengan jabatan atau kedudukan kelembagaan, bukan kepada pribadi atau perorangan,” jelas Adi.
Ia menerangkan, bantuan hukum pada prinsipnya diberikan terhadap keputusan maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga pemerintahan. Dengan demikian, bantuan tersebut bukan dimaksudkan untuk membela perilaku atau tindakan pribadi seorang pejabat.
Selain itu, Bagian Hukum juga memiliki tugas dalam penyediaan layanan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai sarana dokumentasi sekaligus penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat.
Pembahasan kemudian berkembang pada isu bantuan hukum bagi masyarakat. Menjawab pertanyaan mengenai akses bantuan hukum bagi masyarakat rentan dan kurang mampu, Adi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kudus telah memiliki Peraturan Daerah mengenai Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Menurutnya, pelaksanaan bantuan hukum tersebut dilakukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum, dengan pembiayaan yang bersumber dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kudus.
Diskusi juga menyoroti netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu. Adi menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugasnya, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kudus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu regulasi yang disosialisasikan berkaitan dengan netralitas ASN adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai penerapan ketentuan netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), narasumber menjelaskan bahwa ketentuan netralitas ASN dalam konteks tersebut tidak diatur sebagaimana ketentuan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu.
Rangkaian diskusi tersebut memberikan ruang bagi jajaran Bawaslu Kudus untuk memahami lebih jauh batas antara kepentingan kelembagaan dan kepentingan pribadi dalam pemberian bantuan hukum. Pemahaman ini menjadi penting agar layanan advokasi hukum dapat diberikan sesuai dengan kewenangan dan dasar hukum yang berlaku.
Melalui rapat tersebut, Bawaslu Kudus diharapkan semakin memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai pengelolaan layanan hukum, terutama dalam aspek advokasi, mekanisme bantuan hukum, serta regulasi yang berkaitan dengan netralitas ASN. [*]
Penulis: Desi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus