Bawaslu Kudus Dorong Perencanaan Anggaran Pemilihan yang Matang
|
Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus mulai mematangkan persiapan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan mendatang. Langkah tersebut dibahas melalui Rapat Pembahasan Anggaran APBN yang digelar di Kantor Bawaslu Kudus, Senin (28/9/2026).
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diikuti Anggota Bawaslu Kudus, jajaran Sekretariat Bawaslu Kudus, serta perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus. Kegiatan menjadi forum koordinasi untuk memperoleh pemahaman mengenai mekanisme penyusunan dan pengajuan anggaran, khususnya kebutuhan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kudus, Heru Widiawan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa persiapan anggaran perlu dilakukan sejak dini meskipun mekanisme penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang masih terus dicermati.
“Persiapan penganggaran perlu kita lakukan sejak awal. Karena itu, penting bagi Bawaslu Kabupaten Kudus untuk membuka ruang diskusi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kudus, khususnya terkait mekanisme pengajuan dan penyusunan kebutuhan anggaran,” ujar Heru.
Heru menjelaskan, secara prinsip sumber anggaran Bawaslu Kudus berasal dari APBN Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi. Namun, terdapat keterkaitan dengan penganggaran melalui pemerintah daerah, terutama dalam konteks dukungan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kabupaten Kudus, Anik Yuliati, menyampaikan kesiapan Kesbangpol untuk memberikan arahan dan melakukan koordinasi terkait proses pengajuan anggaran yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Koordinasi tersebut, menurutnya, tetap harus dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku sehingga proses pengajuan maupun pembahasan anggaran dapat berjalan sesuai mekanisme.
Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh Nurul Hakim, selaku Kepala Sub Bidang Politik Dalam Negeri. Ia menekankan pentingnya Bawaslu mulai mempersiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sejak dini.
“RAB perlu mulai dipersiapkan dan diharapkan sudah dapat diajukan pada akhir tahun 2026. Dengan begitu, proses penganggaran untuk pelaksanaan pada tahun berikutnya dapat dipersiapkan lebih awal,” jelas Nurul.
Menurutnya, RAB menjadi salah satu bahan dalam proses pembahasan kebutuhan anggaran melalui APBD, khususnya apabila terdapat dukungan anggaran daerah dalam pelaksanaan Pemilihan. Karena itu, setiap kebutuhan anggaran perlu disusun secara cermat dan didukung dasar regulasi yang jelas.
Dalam rapat tersebut juga dibahas mekanisme pengajuan proposal atau dokumen RAB. Dokumen pengajuan anggaran ditujukan kepada Bupati Kudus dengan tembusan kepada Kesbangpol Kabupaten Kudus sesuai mekanisme yang berlaku.
Nurul juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kudus dapat mulai menyusun dan mengajukan RAB tanpa harus menunggu surat atau instruksi khusus dari Pemerintah Kabupaten Kudus. Namun, setiap komponen yang diajukan harus memiliki dasar hukum atau regulasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut menjadi penting, khususnya dalam proses verifikasi standar harga. Setiap komponen anggaran nantinya akan dicermati untuk memastikan kesesuaiannya, termasuk apakah dapat menggunakan standar biaya nasional atau harus menyesuaikan dengan standar harga yang berlaku di daerah.
Dalam sesi diskusi, Analis Perencanaan Bawaslu Kudus, Wahyu Yuliana, turut menyampaikan pertanyaan mengenai mekanisme pengajuan RAB atau proposal hibah. Ia juga menyoroti penggunaan standar biaya dalam penyusunan anggaran Bawaslu, khususnya terkait komponen honorarium yang selama ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan.
“Kami berharap ketentuan PMK atau Standar Biaya Masukan yang menjadi dasar penyusunan anggaran Bawaslu dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi, khususnya untuk komponen honorarium. Dasar regulasi tersebut juga akan kami lampirkan sebagai dokumen pendukung,” kata Wahyu Yuliana yang akrab disapa Yuli.
Menanggapi hal tersebut, Nurul menyampaikan bahwa Bawaslu Kudus dapat menyertakan dasar regulasi yang digunakan dalam penyusunan setiap komponen anggaran. Dokumen pendukung tersebut diperlukan agar proses verifikasi dapat dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas.
“Setiap komponen dalam RAB sebaiknya dilengkapi dengan dasar regulasi yang jelas dan kuat. Termasuk untuk komponen honorarium, ketentuan PMK atau standar biaya yang menjadi acuan dapat disampaikan sehingga menjadi bahan dalam proses verifikasi,” jelas Nurul.
Pembahasan juga menyinggung kemungkinan adanya pemisahan atau penggabungan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal/Pemilihan. Kondisi tersebut perlu dicermati dalam penyusunan anggaran agar tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan apabila terdapat kebutuhan yang dapat digunakan secara bersama.
Oleh karena itu, Bawaslu Kudus akan terus memantau perkembangan kebijakan dan keputusan pemerintah pusat terkait mekanisme penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang. Perkembangan tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menyesuaikan perencanaan kebutuhan anggaran.
Hasil rapat menyepakati sejumlah tindak lanjut, di antaranya Bawaslu Kudus mulai mempersiapkan RAB kebutuhan anggaran Pemilihan sejak dini, melengkapi setiap komponen dengan dasar regulasi, serta melakukan verifikasi lebih lanjut terkait kesesuaian standar harga nasional dan standar harga daerah.
Selain itu, komunikasi dan koordinasi antara Bawaslu Kudus dengan Pemerintah Kabupaten Kudus, khususnya Kesbangpol, akan terus dilakukan agar proses pengajuan dan verifikasi anggaran dapat berjalan efektif, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [*]
Penulis: Desi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus