Bawaslu Kudus Pacu Kinerja ASN melalui Penguatan Reformasi Birokrasi
|
Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus terus mendorong penguatan reformasi birokrasi melalui peningkatan pemahaman dan kapasitas jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN). Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Implementasi Reformasi Birokrasi Bawaslu Kabupaten Kudus yang digelar pada Kamis (24/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB tersebut menghadirkan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kudus, Hendro Muswinda, sebagai narasumber. Rapat menjadi ruang diskusi bagi jajaran Bawaslu Kudus untuk memperkuat pemahaman mengenai pengelolaan kepegawaian, disiplin, kinerja, pengembangan kompetensi, hingga adaptasi terhadap perkembangan teknologi.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kudus, Ibnu Hajar, menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pemahaman bersama mengenai pengelolaan kepegawaian. Menurutnya, pemahaman yang baik terkait pengelolaan ASN diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara optimal.
“Rapat ini menjadi forum untuk berdiskusi dan meningkatkan pemahaman bersama mengenai pengelolaan kepegawaian. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan dapat mendukung peningkatan kinerja ASN dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Ibnu Hajar.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari, menekankan pentingnya sikap adaptif dalam menghadapi perkembangan reformasi birokrasi dan regulasi kepegawaian.
Ia menyampaikan bahwa ASN tidak cukup hanya menjalankan pekerjaan secara administratif, tetapi juga perlu memiliki kemampuan untuk berinovasi dan mencari solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas.
“ASN di lingkungan Bawaslu harus mampu beradaptasi dengan perkembangan reformasi birokrasi dan regulasi. Tidak hanya menyelesaikan pekerjaan secara administratif, tetapi juga perlu mengembangkan inovasi dan menjadi problem solver dalam pelaksanaan tugas,” jelas Septyandra.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi menjadi salah satu aspek penting agar setiap pekerjaan yang dilakukan tetap berada dalam koridor ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemahaman lintas tugas juga diperlukan agar jajaran dapat saling mendukung ketika menghadapi beban pekerjaan, terutama pada saat tahapan Pemilu maupun Pemilihan.
Memasuki sesi materi, Hendro Muswinda memaparkan sejumlah aspek penting dalam pembinaan ASN, mulai dari disiplin dan kepatuhan terhadap regulasi, kinerja, pengembangan kompetensi, hingga pemanfaatan teknologi.
Dalam aspek disiplin, Hendro menjelaskan bahwa pembinaan ASN antara lain dilakukan melalui pengawasan, termasuk inspeksi mendadak (sidak). Langkah tersebut menjadi salah satu bentuk pembinaan untuk memastikan ASN melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan ASN untuk terus mengikuti perkembangan regulasi kepegawaian. Hak yang diterima sebagai ASN, menurutnya, harus berjalan seimbang dengan kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan secara profesional.
“Sebagai ASN, kita harus memahami hak sekaligus melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Regulasi juga terus berkembang sehingga harus selalu diikuti dan dipahami,” kata Hendro.
Dalam pembahasan mengenai disiplin PNS, peserta juga diarahkan untuk memahami ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan perkembangan regulasi yang berlaku.
Selain disiplin, Hendro menyoroti pentingnya kinerja ASN. Ia menjelaskan bahwa setiap ASN perlu memahami target dan hasil kerja yang menjadi tanggung jawabnya. Optimalisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) perlu dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
SKP, lanjutnya, tidak semata-mata menjadi dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen untuk memastikan tugas dan target kinerja ASN dapat dilaksanakan secara terarah dan terukur.
“Kinerja harus dilihat dari proses dan hasil kerja. SKP jangan hanya dipandang sebagai dokumen administrasi, tetapi menjadi instrumen untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pekerjaan,” ungkap Hendro.
Ia juga menyampaikan bahwa aspek kinerja dan disiplin merupakan bagian penting dalam pengelolaan kepegawaian, termasuk dalam penilaian ASN dan pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku terkait perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada aspek pengembangan kompetensi, ASN didorong untuk aktif mencari berbagai kesempatan belajar. Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui kegiatan internal Bawaslu maupun kegiatan di luar lembaga yang relevan dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Pengembangan kompetensi secara berkelanjutan dinilai penting mengingat perubahan regulasi dan kebutuhan organisasi berlangsung secara dinamis. Dengan peningkatan kompetensi, ASN diharapkan mampu menjalankan tugas secara lebih profesional dan responsif terhadap perubahan.
Tak kalah penting, rapat juga membahas perlunya adaptasi terhadap perkembangan teknologi. ASN didorong untuk memanfaatkan sarana digital dalam mendukung pekerjaan sehingga pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan berkualitas.
Melalui rapat tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Kudus diharapkan semakin memahami bahwa reformasi birokrasi tidak hanya berkaitan dengan perubahan tata kelola secara administratif, tetapi juga membutuhkan perubahan pola kerja, peningkatan kompetensi, kedisiplinan, inovasi, serta kemampuan beradaptasi. [*]
Penulis: Desi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus