Bawaslu Kudus Paparkan Potensi Sengketa Proses Pemilu 2024
|
Bawaslu Kudus News – Sebagai langkah awal pencegahan terjadinya sengketa proses pemilu, Bawaslu Kabupaten Kudus menggelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses pemilu dan memaparkan potensi sengketa yang kemungkinan akan terjadi pada tahapan pemilu 2024. Kamis, (23/6/2022).
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah persiapan Bawaslu Kabupaten Kudus untuk meghadapi jika terjadinya sengketa proses pada tahapan Pemilu 2024.
“Sesuai Peraturan KPU tentang jadwal dan tahapan Pemilu, pencalonan anggota legislatif DPRD Kabupaten Kudus akan dimulai pada hari senin 24 April 2023, hal tersebut merupakan tahapan yang paling berpotensi terjadinya sengketa,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 09.00 WIB dan bertempat di ruang serbaguna Bawaslu Kabupaten Kudus, dengan mengundang Ketua KPU Kudus, Kapolres Kudus, Kepala Satpol PP Kudus, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kudus, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayaan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP).
Senada dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Kasmian, S.Ag., M.H., dalam memimpin rapat juga memaparkan potensi terjadinya sengketa pada tahapan pemilu 2024.
“Yang paling berpotensi terjadinya sengketa proses pemilu yakni pada tahapan penetapan DCT DPRD Kabupaten Kudus, namun tidak memungkiri tahapan yang lain seperti petetapan peserta pemilu 2024, laporan dana kampanye dan tahapan kampanye juga bisa timbul sengketa,” ungkapnya
Kasmian juga menyampaikan, selain terjadinya sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu (PSPP) sebagai akibat dikeluarkannya keputusan atau berita acara KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, sengketa proses pemilu juga bisa terjadi antarpeserta pemilu (PSAP) ketika peserta pemilu merasa ada hak yang dirugikan oleh peserta pemilu lainnya. Misalnya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang tertutupi oleh APK peserta pemilu lainnya. Mekanisme PSAP ini dilakukan dengan penyelesaian sengketa acara cepat.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kudus yang diwakili oleh Anggota, Cahyo Maryadi, memberikan masukan dengan menambahkan tahapan pemilu 2024 yang berpotensi terjadinya sengketa, yakni pada tahapan pemungutan suara.
“Tahapan pemungutan suara juga berpotensi, karena surat keputusan KPU Kabupaten Kudus mengenai pembentukan KPPS juga rawan di sengketakan oleh peserta pemilu”, ungkapnya.
Pada kesempatanya, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kudus, Harso Widodo, mengungkapkan jika terjadi adanya sengketa kami akan berupaya memberikan fasilitasi sarana dan prasana untuk Bawaslu Kabupaten Kudus. Ia juga mengharapkan penyelenggara pemilu dengan stakeholder yang ada di Kabupaten Kudus saling bersinergi demi terwujudnya pemilu yang bermartabat.
Kemudian Kapolres Kudus yang diwakili oleh Kanit I Reskrim, Hendro Santiko, berharap peran sentral dari Bawaslu Kabupaten Kudus sebagai quasi peradilan dapat di maksimalkan, demi terwujudnya pemilu di Kabupaten Kudus yang kondusif.
Kepala Satpol PP Kudus, yang mana pada rapat diwakilkan oleh Kasi Opsdal, M. Zaenuri, menyoroti adanya penyelesaian sengketa antarpeserta, ia mengugkapkan bahwa Satpol PP dalam bertugas menetibkan APK tetap berdasarkan surat resmi dari Bawaslu Kabupaten Kudus atau Panitia Pengawas Kecamatan.
Perlu diketahui, Bawaslu kabupaten/kota diberikan tugas dalam melakukan pencegahan terjadinya sengketa proses pemilu, sesuai Pasal 101 huruf a UU Pemilu yang menyebutkan bahwa Bawaslu kabupaten/kota bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Langkah yang ditempuh oleh Bawaslu Kabupaten Kudus dalam melaksanakan strategi pencegahan terjadinya sengketa proses pemilu dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan; mengkoordinasi, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan pemilu; berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait atau pemerintah daerah; dan meningkatkan patisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.
Penulis : Fauzi
Foto : Rosid
Editor : Tim Humas Bawaslu Kudus
