Bawaslu Kudus Paparkan Jenis-Jenis Alat Bukti Dalam Adjudikasi
|
Bawaslu Kudus News – Jenis-jenis alat bukti sidang adjudikasi dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu dipaparkan oleh Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kudus, Kasmian, dalam Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Tahap II yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah secara virtual (Senin-Selasa, 25-26/4/2022).
Berdasarkan pada Pasal 31 Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Kasmian menyebutkan jenis-jenis alat bukti dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu meliputi bukti surat, keterangan Pemohon dan Termohon, keterangan Saksi, keterangan Ahli, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/ atau hasil cetakan, dan/atau pengetahuan majelis sidang.
Menurut Kasmian, pada alat bukti yang berupa keterangan saksi harus dipastikan tidak ada hubungan keluarga sedarah dan keluarga semenda dari Pemohon dan Termohon. Sedangkan maksud dari keluarga semenda Ia mengacu pada Pasal 88 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN yang menyebutkan keluarga sedarah atau semenda menurut garis keturunan lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ke dua dari salah satu pihak yang bersengketa.
Kasmian juga menambahkan, pada kesaksian suatu peristiwa harus berpatokan asas hukum Unus Testis Nullus Testis yang berarti satu saksi bukanlah saksi, maka kesaksian suatu peristiwa minimal terdapat dua orang saksi. Juga tidak berlaku asas hukum Terstimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain, maka saksi menerangkan apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri.
“Pemeriksaan keterangan saksi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Asas Hukum Unus Testis Nullus Testis dan Testimonium de Auditu juga berlaku” ungkap Kasmian.
Rakorwil Tahap II diikuti sejumlah 18 Bawaslu Kabupaten/Kota. Masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota memaparkan beberapa pasal yang mengatur pelaksanaan Adjudikasi yang terdapat dalam Peraturan Bawaslu Penyelesaian Sengketa Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana terakhir dirubah dalam Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2019.
Adapun dalam pembagiannya yaitu, Pasal 25 di presentasikan oleh Bawaslu Kabupaten Pekalongan dan Bawaslu Kabupaten Pemalang, Pasal 25A dipresentasikan oleh Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Pasal 25B dipresentasikan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo, Pasal 25C dipresentasikan oleh Bawaslu Kabupaten Rembang, Pasal 26 di presentasikan Bawaslu Kabupaten Semarang dan Bawaslu Kabupaten Sragen, Pasal 27 di presentasikan Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Pasal 28 Bawaslu di presentasikan Kabupaten Tegal, Pasal 29 di presentasikan Bawaslu Kabupaten Temanggung dan Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Pasal 30 di presentasikan Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Pasal 31 di presentasikan Bawaslu Kabupaten Kudus dan Bawaslu Kabupaten Magelang, Pasal 32 di presentasikan Bawaslu Kabupaten Pati, Pasal 33 Bawaslu Kota Magelang Pasal 34, Bawaslu Kota Pekalongan dan Kota Semarang.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono, S.Sos., M.A., mengatakan kegiatan rakorwil ini merupakan tindak lanjut dari Webinar Teknik Adjudikasi Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 13 April 2022.
“Rakorwil ini sebagai tindak lanjut kegiatan webinar, hasil diskusi yang ada di webinar akan dielaborasi oleh peserta rakorwil”, ungkapnya.
Penulis : Fauzi
Foto : Rosid
Editor : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus