Bawaslu Kudus Mengajak Masyarakat Perempuan Berpartisipasi Aktif Dalam Pengawasan
|
Bawaslu Kudus News – Dihadapan masyarakat perempuan di Kabupaten Kudus yang terdiri dari pengurus TP PKK, Persit Kartika Chandra Kirana, Bhayangkari, PD Aisyiyah dan PD Nasyiyatul Aisyiyah Kabupaten Kudus, Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus, Kasmi’an, S.Ag., M.H., berkesempatan memberikan materi dalam kegiatan Pendidikan Politik Bagi Masyarakat Perempuan di Kabupaten Kudus Tahun 2021, Selasa (28/12/2021).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Kabupaten Kudus ini berlangsung mulai pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat lantai IV Gedung A Setda Kabupaten Kudus dan dihadiri langsung oleh Bupati Kudus H.M. Dr. Hartopo, S.T., M.M., M.H untuk memberikan sambutan dan membuka kegiatan Pendidikan Politik bagi Masyarakat perempuan.
Dalam sambutannya Bupati Kudus mengingatkan hakikat dari tujuan politik adalah kemuliaan, “Politik bukanlah sesuatu yang jahat, kejam dan kotor, akan tetapi sebenarnya politik itu mulia, tujuan dari politik ialah meraih kekuasaan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat”, ungkapnya.
Bupati Kudus juga berharap kepada Bawaslu Kudus agar dapat menangkap pelaku politik uang, karena sudah mengotori kemuliaan politik dan sistem demokrasi di negara Indonesia.
Selanjutnya dalam penyampaian materi, narasumber yang pertama yakni Rektor IAIN Kudus, Dr. H. Mundzakir, M. Ag., menyoroti praktik budaya patriarki yang terjadi mengakibatkan kaum laki-laki lebih mendominasi ketimbang perempuan.
“Dampak adanya budaya patriarki perempuan mejadi inferior dan memiliki SDM yang rendah, padahal seharusnya perempuan mempunyai kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam karir”, ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah, S.Psi., dalam paparannya menyampaikan potensi perempuan dalam politik dan keterlibatan aktif perempuan dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Dalam ranah politik, perempuan dan laki-laki itu levelnya setara, justru perempuan lebih diuntungkan dengan keanggotaan partai politik 30% harus perempuan, saya harap juga masyarakat perempuan aktif dalam mendaftarkan hak pilihnya ke KPU jika belum terdaftar di DPT”, ujarnya.
Sedangkan Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Kasmian, S. Ag., M.H., dalam paparannya mengajak kepada peserta untuk terlibat aktif dalam pengawasan partisipatif, dan juga mengingatkan sanksi pidana yang terdapat dalam pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
<!--[if !supportLineBreakNewLine]-->
<!--[endif]-->
"Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)", tegasnya.
Penulis: Fauzi
Foto: Fauzi
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus