Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Launching Tiga Desa Anti Politik Uang

Bawaslu Kudus Launching Tiga Desa Anti Politik Uang

Bawaslu Kudus News - Dalam setiap negara demokrasi pasti mengharapkan proses Pemilu berjalan dengan jujur, adil dan bermartabat. Termasuk di Indonesia.

Namun tak dipungkiri, beberapa kali Pemilu digelar, masih muncul pula noda-noda yang mengotori proses demokrasi itu. Salah satunya adalah adanya permainan kotor politik transaksional dan politik uang. Tentu hal ini menciderai gelaran Pemilu yang endingnya berdampak pada perjalanan politik lima tahunan di negeri ini.

Bawaslu Kabupaten Kudus sebagai salah satu komponen penyelenggara Pemilu diberikan mandat oleh Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk melakukan pencegahan terjadinya pratik politik uang diwilayah tugasnya.

Terobosan program kegiatan itu, paska pelaksanaan Pemilu 2019 usai, tetap dijalankan oleh lembaga pengawas yang baru berusia 1 tahun menjadi permanen, yakni mulai 15 Agustus 2018.

Upaya dan ikhtiar dilakukan dengan membentuk embrio desa-desa anti politik uang (Desa Piji, Desa Lau dan Desa Jekulo). Kegiatan ini dilakukan semata-mata untuk memberikan pendidikan demokrasi dan politik kepada masyarakat secara umum supaya pelaksanaan Pemilu mendatang lebih baik dan bermartabat.

Politik uang dan politik transaksional jelas merusak tatanan demokrasi dan memperbudak hak-hak politik warga negara menjadi kerdil, lantaran tak leluasa memilih calon pemimpinnya sesuai hati nurani.

Sebelumnya, warga di tiga desa tersebut diberikan pembinaan dan pengenalan pendidikan politik dan demokrasi beberapa kali pertemuan yang dipungkasi dengan ikrar dan deklarasi komitmen bersama para warganya untuk menolak politik uang dalam Pemilu.

Bawaslu Kabupaten Kudus, hari ini Jumat (8/11/2019) melaunching bersama untuk tiga Desa Anti Politik Uang bertempat di Lapangan Pacikaran, Desa Lau, Kecamatan Dawe.

Kegiatan ini sebagai langkah untuk mewujudkan pemahaman kepada masyarakat tentang demokrasi, terlebih dalam menumbuhkan kesadaran anti politik uang dalam Pemilu.

Ketiga desa tersebut juga membubuhkan tandatangan sebagai bentuk komitmen bersama menjadi Desa Anti Politik Uang dalam Pemilu mendatang.

Kegiatan sosialisasi, pendidikan dan pembentukan Desa Anti Politik Uang tersebut tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pilkades di Kudus yang sedang berjalan. Hal ini semata-mata untuk menyiapkan pemilu 2024 mendatang agar lebih baik serta masyarakatnya memiliki kesadaran Politik.

Politik uang merupakan budaya yang jelek dan menginjak-injak hak politik individu masyarakat. Dampak dari politik uang jelas akan merusak tatanan sebuah negara. Politik uang juga akan menimbulkan korupsi dimana-mana.

Pencanangan ketiga desa tersebut dijadikan sebagai pilot project program pendidikan politik bagi masyarakat oleh Bawaslu. Kedepan nantinya hal kebaikan itu dapat diterapkan di desa-desa lain.

Dengan demikian, warga di desa tersebut diharapkan untuk sadar dan memahami tentang bahayanya politik uang. Desa ini menjadi embrio untuk memberantas praktik politik uang saat Pemilu mendatang.

Kedepannya, Bawaslu merencanakan bahwa kegiatan serupa tidak hanya untuk tiga Desa Anti Politik Uang saja. Namun berharap desa-desa di Kabupaten Kudus agar juga menjadi rintisan Desa Anti Politik Uang. Selain Desa Anti Politik Uang, Bawaslu Kabupaten Kudus juga merintis Desa Pengawasan, yakni Desa Jepang, Desa Papringan dan Desa Kaliputu. 

Hadir dalam kesempatan ini unsur Muspika Kecamatan Dawe, BPD setempat , tokoh masyarakat dan perwakilan masing-masing desa

Dalam sambutannya, Camat Dawe, Amin Rahmat memberikan apresiasi atas terobosan program Bawaslu Kudus dalam membentuk embrio Desa Anti Politik Uang.

Dia juga berharap agar embrio Desa Anti Politik Uang kedepannya bisa menjadi destinasi unik di Kudus.

Oleh: Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan