Bawaslu Kudus Launching Sentra Gakkumdu Kudus
|
Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus melaksanakan rapat fasilitasi sentra penegakan hukum terpadu pada Rabu (21/12/2022). Bertempat di Hotel Kenari Kudus, sekaligus dilakukan launching Sentra Gakkumdu Kabupaten Kudus yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua Bawaslu Kudus dalam rangka penegakan hukum tindak pidana pemilu pada pemilu serentak tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan dalam sambutannya berharap pada pemilu di tahun 2024 berjalan sesuai yang diharapkan yaitu pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan mendapatkan pemimpin yang diharapkan.
Perlu diketahui bahwa pelanggaran pemilu terdiri dari pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya.
“Launching Sentra Gakkumdu Kudus pada hari ini merupakan persiapan pemilu 2024 dan merupakan gabungan dari 3 instansi yaitu Bawaslu Kudus, Kepolisian Resor Kudus, dan Kejaksaan Negeri Kudus. Salah satu tugas dari sentra Gakkumdu ini untuk melaksanakan kegiatan khususnya dalam hal tindak pidana PEMILU,” tuturnya.
Hadir dalam kesempatan itu sebagai narasumber, Kasat Reskrim Polres Kudus, R. Danang Sriwiratno, dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kudus, Bagus Ahmad Faroby.
R. Danang Sriwiratno memaparkan terkait tindak pidana pemilu harus memenuhi syarat formil dan materiil dalam proses penanganan suatu tindak pidana pemilu. Hal tersebut menjadi dasar untuk penyidikan pihak kepolisian.
“Laporan terhadap tindak pidana pemilu harus jelas sesuai dengan syarat formil dan materiil untuk dilakukan penyidikan. Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Bawaslu Kudus khususnya terus dilakukan pada saat terjadi kasus tindak pidana pemilu,” terangnya.
Sementara itu, Bagus Ahmad Faroby menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemilu merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas.
“Pelaksanaan penegakan hukum dalam tindak pidana pemilu harus dilakukan sesuai dengan asas dan prinsip penanganan tindak pidana pemilu dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Penulis: Syafaq
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus