Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Koordinasikan Data Pemilih Berkelanjutan Bersama KPU, Dinas Dukcapil dan BPS Kudus

Bawaslu Kudus Koordinasikan Data Pemilih Berkelanjutan Bersama KPU, Dinas Dukcapil dan BPS Kudus

Bawaslu Kudus News – Kamis, (28/7/2022), Bawaslu Kudus melaksanakan Rapat Kerja Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang bertempat di Kantor Bawaslu Kudus dengan mengundang KPU Kudus, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kudus dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kudus.

Ketua Bawaslu Kudus, dalam hal ini diwakili oleh Anggota Bawaslu Kudus, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Kasmian, berharap dalam koordinasi ini semua stakeholder bisa memberikan masukan informasi terkini yang ada relevansinya dengan DPB.

Lebih lanjut, Kasmian juga menyampaikan daftar pemilih pada Pemilu dan pemilihan sering menjadi permasalahan karena erat kaitannya dengan cakupan logistik, adanya kegiatan ini sebagai antisipasi dini.

“Perlu dilakukannya antisipasi dini melalui koordinasi daftar pemilih berkelanjutan, agar daftar pemilih pada Pemilu 2024 dapat menjadi daftar pemilih secara komprehensif sudah teruji”, imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kudus, Bahrudin, S.HI., M.H., mengungkapkan rapat ini sebagai validasi update daftar pemilih berkelanjutan disetiap bulannya, maka dengan itu data hasil dari dukcapil dan data sensus dari BPS dapat disinkronisasi.

Selanjutnya rapat yang dipimpin oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kudus, Rif’an, dalam memimpin rapat mengungkapkan bahwa daftar pemilih merupakan data  yang diperebutkan oleh peserta Pemilu, karena suara mereka dari data pemilih itu dan juga sering dipermasalahkan.

Ia juga berharap dalam menyelesaikan permasalahan daftar pemilih bukan hanya tugas penyelenggara Pemilu, namun juga butuh kerjasama dari stakeholder demi mewujudkan Pemilu yang demokratis.

“Bawaslu Kudus ingin menggali lebih untuk inventarisasi permasalahan daftar pemilih, harapannya tidak hanya dikawal oleh penyelenggara Pemilu, namun stakeholder juga ikut mengawal daftar pemilih”, ungkapnya.

Anggota KPU Kudus, Miftahurrohmah, menyatakan dalam rangka meminimalisir kecurigaan atau potensi manipulasi daftar Pemilih, KPU Kudus dalam melaksanakan Pemutakhiran DPB berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

“DPB meminimalisir kecurigaan atau potensi manipulasi daftar Pemilih Pendekatan Pemutakhiran DPB memungkinkan Pemilih untuk mengakses setiap saat data Pemilih setiap saat yang dapat mencegah potensi manipulasi serta kecurigaan publik”, ujarnya.

Kepala BPS Kudus, Ir. Rahmadi Agus Santosa, M.Si, menyampaikan pada tahun 2020 BPS sudah melakukan sensus dari pintu ke pintu, dengan berkabolari dengan Dirjen dukcapil.

“Dalam melakukan sensus kami juga berkabolari dengan Dirjen Dukcapil, tujuannya agar satu kesamaan data kependudukan di Indonesia antara Dukcapil dan BPS”, ujarnya.

Ia juga menambahkan dari hasil sensus tahun 2020 telah didapatkan total penduduk di Kabupaten Kudus sejumah 849.184, kemudian di tahun 2021 sejumlah 852.443. Tahun 2021 terdapat usia penduduk 15 tahun keatas sejumlah sekitar kurang lebih 655.000 dan itu merupakan potensi menjadi daftar pemilih pada Pemilu.

Sedangkan, Kepala Dinas Dukcapil Kudus dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus, Muchamad Soleh, mengungkapkan sejak bulan Maret data kependudukan diambil alih oleh pusat, dalam hal ini yakni dirjen dukcapil.

“Saat ini kami tidak bisa mengolah untuk menyandingkan kalau ada permintaan data dari KPU Kudus, karena semua sudah diambil alih oleh Dirjen Dukcapil”, ungkapnya.

Muchamad Soleh menyarankan agar KPU Kudus dalam memohon data untuk keperluan daftar pemilih dapat bersurat kepada Dinas Dukcapil Kudus jauh-jauh hari, agar ada waktu bagi Dinas Dukcapil Kudus untuk meneruskan surat tersebut kepada Dirjen Dukcapil.

Pasal 104 huruf e Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Fauzi

Foto : Rosid

Editor : Tim Humas Bawaslu Kudus