Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Kawal Ketat Coktas Pemilih Non Aktif dari Kemendagri

15 April 2026 Bawaslu Kudus Kawal Ketat Coktas Pemilih Non Aktif dari Kemendagri

Pengawasan Pelaksanaan Pencocokan Terbatas (Coktas) Pemilih Non Aktif Kemendagri PDPB Tahun 2026 Desa Terban Kecamatan Jekulo

Bawaslu Kudus News - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan akurasi data pemilih melalui pengawasan tahapan pemutakhiran data. Kali ini, Bawaslu Kudus melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemilih Non Aktif dari Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan Coktas ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian data pemilih non aktif oleh Kementerian Dalam Negeri kepada KPU sebagai bagian dari upaya menjaga validitas dan kualitas daftar pemilih. Proses pencocokan dan penelitian dilakukan secara terbatas untuk memastikan apakah data pemilih tersebut masih memenuhi syarat sebagai pemilih atau tidak.

Dalam rangka memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, Bawaslu Kudus melakukan pengawasan melekat di setiap tahapan kegiatan. Pengawasan ini bertujuan untuk menjamin bahwa proses verifikasi data dilakukan secara transparan, akuntabel, serta tidak menimbulkan potensi pelanggaran administrasi maupun sengketa di kemudian hari.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kuds, Hru Widiawan menyampaikan bahwa pengawasan ini menjadi bagian penting dari upaya pencegahan terhadap potensi ketidaksesuaian data pemilih. “Data pemilih merupakan elemen krusial dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, setiap proses pemutakhiran, termasuk Coktas pemilih non aktif, harus diawasi secara ketat agar hasilnya benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Untuk mengoptimalkan pengawasan, Bawaslu Kudus membagi personel menjadi lima tim yang diterjunkan ke sejumlah titik pelaksanaan kegiatan. Pembagian tim ini dilakukan agar seluruh proses Coktas dapat terpantau secara menyeluruh dan tidak ada tahapan yang luput dari pengawasan.

Masing-masing tim memiliki tugas untuk memastikan bahwa petugas KPU menjalankan proses pencocokan dan penelitian sesuai dengan regulasi, termasuk dalam hal prosedur verifikasi, dokumentasi hasil, serta mekanisme penetapan status pemilih. Selain itu, tim pengawas juga mencatat setiap temuan di lapangan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut jika diperlukan.

Pengawasan terhadap Coktas pemilih non aktif ini menjadi bagian dari strategi pengawasan berkelanjutan yang dilakukan Bawaslu Kudus dalam menjaga kualitas demokrasi. Dengan data pemilih yang akurat, diharapkan pelaksanaan pemilu ke depan dapat berjalan lebih baik, adil, dan berintegritas.

Ke depan, Bawaslu Kudus akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia agar mampu menjawab tantangan dalam setiap tahapan pemilu. Hal ini sejalan dengan komitmen Bawaslu dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas. [*]

Penulis: Desi
Foto: Ady
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus