Bawaslu Kudus Ikuti Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020
|
Bawaslu Kudus News – Bawaslu Republik Indonesia menggelar sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Perbawaslu 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Panitia Tempat Pemungutan Suara.
Bawaslu Kudus yang diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi, Bahrudin dengan didampingi Staf yang membidangi Hukum, Novia Musyafaq, ikut serta dalam rapat daring tersebut via aplikasi Zoom Cloud Meetings, Kamis (25/06/2020).
Hadir sebagai narasumber Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Bawaslu RI, R Megha dan Tim Asistensi Bawaslu RI, M. Nur Ramadhan
Sosialisasi diawali sambutan pembukaan oleh Kepala Bagian Humas Bawaslu RI, Agung Indra Atmaja yang dalam sambutannya berharap agar dengan adanya sosialisasi peraturan Bawaslu ini bisa saling menyatukan pemahaman yang sama terhadap muatan yang ada di Perbawaslu.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Asistensi Bawaslu RI, M. Nur Ramadhan membahas Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Perbawaslu 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri dan Panitia Tempat Pemungutan Suara.
Disebutkan dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 terdapat 24 Pasal yang mengalami perubahan terkait dengan pengaturan pembagian divisi, fungsi divisi, dan hubungan unit kerja. Selain itu juga terdapat perubahan Pasal terkait mekanisme pola hubungan anggota dengan sekretariat, mekanisme pembuatan laporan kinerja Bawaslu di masing-masing tingkatan dan dasar penggunanaan nomenklatur Panwaslu kecamatan dan panwaslu Kelurahan/desa dalam Pemilihan.
“Diantara perubahan divisi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah tiga Komisioner, terbagi menjadi divisi pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga, divisi hukum, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, dan divisi sumber daya manusia, organisasi dan data informasi,” paparnya.
“Sedangkan bagi Kabupaten/Kota dengan jumlah komisioner lima orang, terbagi menjadi, divisi pengawasan dan hubungan antar lembaga, divisi hukum, hubungan masyarakat, dan data informasi, divisi penanganan pelanggaran, divisi penyelesaian sengketa, dan divisi sumber daya manusia dan organisasi,” tambahnya.
Dia juga menambahkan bahwa didalam Perbawaslu telah diatur mengenai mekanisme hubungan antara sekretariat dengan anggota Bawaslu, namun dalam pelaksanaan tugas harus diutamakan harmonisasi dan komunikasi yang baik sebelum melangkah ke proses evaluasi yang telah di atur di dalam Perbawaslu.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Bawaslu RI, R Megha menjelaskan mengenai tugas pokok masing-masing divisi di Jajaran Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota. (Tim Humas Bawaslu Kudus/NM)
