Bawaslu Kudus Ikuti Sosialisasi dan Evaluasi Pemantauan Putusan DKPP
|
Bawaslu Kudus News – Bawaslu Republik Indonesia menggelar sosialisasi dan evaluasi pemantauan putusan DKPP di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah yang dilaksanakan secara daring via aplikasi Zoom Cloud Meetings, Senin (22/6/2020)
Turut hadir mewakili Bawaslu Kudus Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi, Bahrudin dengan didampingi Staf Hukum, Novia Musyafaq.
Tim Asistensi Bawaslu RI, Fiera Maulidda yang bertindak sebagai narasumber pertama menyampaikan materi mengenai “Penanganan dugaan pelanggaran kode etik oleh pengawas Pemilu ad hoc”.
“Ada dua ruang lingkup penanganan dugaan pelanggaran kode etik pengawas Pemilu ad hoc. Pertama, kode etik penyelenggara Pemilu sesuai dengan peraturan DKPP yang mengatur mengenai kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu, dan yang kedua adalah penanganan kode etik pengawas Pemilu ad hoc meliputi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Pengawas TPS dan Panwaslu Luar Negeri,” ujarnya.
Bawaslu sendiri dalam menangani pelanggaran kode etik pengawas Pemilu ad hoc berpedoman pada Pasal 136 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Sementara itu, Kasubbag Pemantauan Putusan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI, Witra Evelin Maduma Sinaga dalam materinya menjelaskan bahwa terdapat empat metode dalam pelaksanaan pemantauan putusan DKPP.
“Empat metode itu antara lain rekapitulasi putusan, menyusun surat pemantauan putusan (pasca 7 hari sejak putusan dibacakan), menyusun Perbawaslu pengawasan pelaksanaan putusan dan menyusun sistem pengawasan putusan berbasis teknologi,” jelasnya.
“Bawaslu RI akan tetap memantau putusan DKPP apakah ada putusan-putusan baru untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” tambahnya.
Selain itu mengenai pengawasan terhadap putusan DKPP, Bawaslu RI telah melakukan rekapitulasi putusan. Diharapkan agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota agar mengisi form terkait putusan yang diberikan oleh Bawaslu RI termasuk putusan pidana, pelanggaran administrasi dan putusan yang lainnya.
Diakhir kegiatan ini, banyak yang sharing pengalaman dalam pemantauan pelaksanaan putusan DKPP, dan diskusi tentang pengalaman penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ad hoc di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah pada Pemilu 2019 yang lalu.
Diharapkan nantinya ada sinergitas antar Bawaslu, KPU dan DKPP dalam melaksanakan putusan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. (Tim Humas Bawaslu Kudus/NM)
