Bawaslu Kudus Ikuti Rakor Mekanisme Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020
|
Bawaslu Kudus News - Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jateng menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) mekanisme musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan tahun 2020 dengan metode daring, Jumat (19/6/2020).
Rakor yang mulai berlangsung pukul 10.00 WIB dihadiri oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jateng, Heru Cahyono, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Provinsi Jateng, Sri Sumanta dan Kabag Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Jateng, Sadhu Sudiyarto.
Sri Sumanta pada kesempatannya berpesan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar pada saat melakukan musyawarah, dapat melahirkan putusan-putusan yang benar-benar memenuhi asas keadilan, sehingga tidak ada sengketa atau upaya hukum lagi.
"Kalau bisa penyelesaian sengketa benar-benar clear di putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, jangan ada sengketa baru lagi atau upaya hukum lagi," pesan Sri Sumanta.
Kemudian Heru Cahyono yang memberikan materi mekanisme musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan tahun 2020. Ia menjelaskan tahapan yang harus dilakukan pada mekanisme musyawarah secara tertutup.
"Mekanisme sengketa sesungguhnya tidak rumit, namun beberapa aturan menyelesaikannya yang harus butuh pencermatan lebih teliti," ujar Heru.
Tahapan mekanisme musyawarah dibagi menjadi dua, yaitu musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka. Inti dari Musyawarah tertutup adalah Perundingan kesepakatan dari pihak Pemohon dan Termohon. Proses penyelesaian musyawarah tertutup dilakukan selama dua hari. Apabila belum mencapai kesepakatan dari para pihak maka dilanjutkan ke musyawarah secara terbuka.
Heru juga menyarankan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota agar menyeragamkan pelayanan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan mengikuti aturan yang berlaku.
Sementara itu, personil yang mengikuti rakor melalui daring dari Bawaslu Kabupaten Kudus adalah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Kasmian dan Staf Sekretariat yang membidangi Penyelesaian Sengketa, Fadhlil Wafi Fauzi.
Diakhir rapat, Sadhu Sudiyarto memberikan informasi bahwa program bimtek dari Bawaslu Provinsi Jateng bertujuan untuk memudahkan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan mekanisme musyawarah.
"Pembahasan Mekanisme Musyawarah akan lebih efektif apabila ada simulasi, Bawaslu Provinsi Jateng rencana akan menyelenggarakan simulasi musyawarah pemilihan, tinggal menunggu persetujuan Bapak Ibu Kordiv Bawaslu Jateng," tutupnya. (Tim Humas Bawaslu Kudus/FZ)
