Bawaslu Kudus Ikuti Diskusi Model Kompetensi dan Skema Pelatihan Pengawas Pemilu
|
Bawaslu Kudus News – Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan mengikuti kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) “Model Kompetensi dan Skema Pelatihan Pengawas Pemilu” yang diselenggarakan oleh Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI secara virtual melalui zoom meeting, Kamis (17/03/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas Pemilu dalam menciptakan Pemilu yang berintegritas di Indonesia. Dengan mengundang Ketua Panwaslih Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, dan melibatkan para penggiat Pemilu, akademisi,serta aktivis.
Dalam sambutannya, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Mochammad Afifuddin menuturkan Puslitbangdiklat menjadi bagian yang sangat penting dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia Bawaslu.
“Kedepan Puslitbangdiklat akan menjadi bagian penting yang bagaimana bisa meningkatkan kapasitas jajaran," ungkap Afif.
Lanjut Dia, forum ini penting untuk mendiskusikan model kompetensi pengawas Pemilu yang akan dirumuskan. Afif juga menyarankan agar dibuat forum antardivisi supaya model kompetensi dan skema pelatihan tersusun secara komprehensif dan baik.
Pelaksana tugas Kapuslitbangdiklat Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Tiar Sirait mengatakan fokus dalam forum kali ini akan meminta saran dan masukan dari berbagai pihak mengenai penggalian model kompetensi pengawas Pemilu, pemetaan isu pengembangan kapasitas SDM serta mereview skema pelatihan tingkat dasar pengawas Pemilu.
“Kami berharap mendapatkan masukan dari akademisi, penggiat Pemilu, Bawaslu daerah mengenai model kompetensi dan skema pelatihan pengawas Pemilu yang akan digunakan sebagai masukan pelaksanaan pelatihan pengawas Pemilu untuk Pemilu 2024,” ujar Ferdinand.
Sementara itu, menurut Masykurudin Hafidz terdapat tiga hal yang harus dilakukan untuk peningkatan kapasitas pengawas Pemilu.
“Tiga hal itu adalah pengetahuan terkait standar tata laksana yang mencakup semua divisi; keterampilan dalam mendayagunakan tupoksi, seperti publikasi, keterampilan dalam pencegahan hingga pananganan pelanggaran; melakukan kegiatan yang advokatif,” jelas Masykurudin Hafidz yang akrab disapa Cak Masykur.
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan advokatif yang dimaksud adalah dengan cara jitu membunuh pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang besar dan mengangkat kelompok-kelompok yang terpinggirkan.
Penulis: Rosid
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus