Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 di KPU Kabupaten Kudus

25 Juni 2025 Bawaslu Kudus Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2025 di KPU Kudus

Kordiv. Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Naily Faila Saufa saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kudus di Aula Lantai II KPU Kudus

Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kabupaten Kudus terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu, termasuk dalam tahapan strategis terkait pemutakhiran data pemilih. Pada Rabu (25/06/2025), Bawaslu Kudus menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kudus di Aula Lantai II KPU Kudus.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur TNI, Polri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), mahasiswa magang dari Universitas Muhammadiyah Kudus, serta media lokal. Turut hadir pula jajaran Bawaslu Kabupaten Kudus sebagai bagian dari upaya pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran data pemilih.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kudus, Moh. Amir Faisol, menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data pemilih merupakan tanggung jawab bersama dalam rangka menjaga akurasi daftar pemilih, sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya secara sah pada Pemilu dan Pemilihan mendatang.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pemilih menjadi prioritas utama kami. Proses ini juga menjadi wujud pertanggungjawaban penggunaan dana negara yang kami kelola,” tegas Amir Faisol.

Sementara itu, narasumber utama dalam kegiatan ini, Miftahurrohmah, S.Pd., M.Sc., dari Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kudus, menekankan bahwa proses pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB. Beberapa sumber data utama yang digunakan dalam proses ini antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir, data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, serta masukan dari masyarakat.

Pada sesi diskusi, Bawaslu Kudus turut menyampaikan beberapa catatan kritis terkait pentingnya akses data faktual untuk mendukung efektivitas pengawasan. Salah satu sorotan adalah terkait kebutuhan Bawaslu atas data nama dan alamat pemilih yang selama ini hanya dapat diakses dalam bentuk agregat angka.

“Kami berharap KPU Kudus dapat memberikan ruang bagi Bawaslu untuk mendapatkan data yang lebih detail guna kepentingan pengawasan. Tentunya tetap memperhatikan aspek perlindungan data pribadi sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar perwakilan Bawaslu Kudus dalam forum tersebut.

Selain dari Bawaslu, masukan dan pertanyaan juga datang dari perwakilan Polri, Disdukcapil, dan Kodim. Seluruh pihak menyampaikan komitmen untuk terus meningkatkan koordinasi lintas lembaga dalam rangka mendukung proses pemutakhiran data pemilih yang akurat dan terpercaya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kudus menegaskan bahwa pengawasan terhadap proses PDPB akan terus dilakukan secara intensif. Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa daftar pemilih untuk Pemilu 2029 benar-benar bersih, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. [*]

Penulis: Tim Humas Bawaslu Kudus
Foto: Japang
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus