Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Hadiri Silatnas dan Sosialiasasi Tatacara Penanganan Sengketa

Bawaslu Kudus Hadiri Silatnas dan Sosialiasasi Tatacara Penanganan Sengketa

(Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus saat menyimak kegiatan silatnas secara virtual, Kamis (4/6/2020))

Bawaslu Kudus News Kegiatan silaturahim nasional dengan mengusung tema Menakar Efektivitas Proses Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Tengah Wabah Covid-19, Bawaslu RI telah mengundang seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia, Kamis (4/6/2020).

Acara yang dimulai pada pukul 10.00 WIB ini dilaksanakan secara virtual, dengan dipandu oleh Yulianto, selaku moderator dan juga sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu (TP3) Bawaslu RI, La Bayoni, dalam sambutannya mengungkapkan, ditengah pandemi Covid-19 pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan harus memperhatikan protokol kesehatan.

“Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota harus cepat adaptasi dan melakukan penyesuaian penyelesaian sengketa ditengah pandemi Covid-19, pengajuan permohonan dan proses musyawarah harus memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada moderator, narasumber dan semua yang terlibat dalam kegiatan ini, sehingga kegiatan yang bertajuk silaturahmi nasional ini berhasil dihadiri sejumlah 548 peserta yang terhubung secara virtual.

Acara kemudian dilanjutkan pemberian sambutan dan sekaligus pembukaan kegiatan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Dalam sambutannya Rahmat mengatakan bahwa pentingnya pelibatan staf dalam proses penyelesaian sengketa.

“Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa memberdayakan staf dalam memanfaatkan SIPS dipenerimaan permohonan, mempersiapkan musyawarah dan pembuatan putusan, sehingga bapak/ibu anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota fokus pada pokok materi perkaranya saja," ungkap pria yang juga pernah menjadi tenaga ahli Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

Ia juga menambahkan bahwa rencananya Bawaslu RI akan mengadakan pelatihan mediasi dan sidang penyelesaian sengketa kepada Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, acara penyampaian materi sengketa pemilihan dan Covid-19 oleh Suparji Achmad selaku Narasumber dan juga Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia. Dia mengatakan bahwa pentingnya memanfaatkan kemajuan tekhnologi dalam menangani penyelesaian sengketa. 

“Penyelesaian sengketa pemilihan disituasi pandemi seperti ini bisa memanfaatkan teknologi teleconference, yang sudah dilakukan oleh beberapa pengadilan. Kecuali untuk pemeriksanaan alat bukti dan saksi oleh para pihak, lebih efektif dihadirkan secara langsung," ungkapnya.

Didalam materinya dia juga menekankan bahwa keterbatasan interaksi secara langsung dalam Pilkada, tidak menghalangi terjadinya suatu sengketa. Karena menyangkut hak politik dan hak ekonomi cost politic yang tinggi dari pasangan calon dan bakal pasangan calon.

Keesokan harinya, Jum’at (5/6/2020) Bawaslu RI juga menggelar kegiatan Sosialisasi Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peserta kali ini terdiri dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Bangka Belitung dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Tim ahli dan tim asistensi divisi penyelesaian sengketa Bawaslu RI dikerahkan dalam rangka membedah Perbawaslu nomor 2 tahun 2020.

Mulai dari penerimaan permohonan, teknis musyawarah, pembuatan putusan, dan penyelesaian sengketa proses pemilihan antar peserta dengan acara cepat.

Muhammad Zarwan Kepala Sub Bagian Persidangan Bawaslu RI yang juga selaku moderator, memandu kegiatan ini sampai dengan berakhir. Kegiatan yang berlangsung secara virtual mulai pukul 13.30 WIB dan berakhir pada pukul 18.30 WIB. (Tim Humas Bawaslu Kudus/FZ)

(Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus, Kasmi'an saat menyimak kegiatan sosialisasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 secara virtual, Jum'at (5/6/2020))