Bawaslu Kudus Hadiri Rapat Evaluasi Perbawaslu Tentang Pengawasan Dana Kampanye Pada Pelaksanaan Pilkada
|
Bawaslu Kudus News – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus menghadiri Rapat Evaluasi Peraturan Bawaslu Mengenai Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bawaslu RI pada Senin (5/8/2019) di Indoluxe Hotel Jogjakarta, Jl. Palagan Tentara Pelajar No. 106, Sumberan, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogjakarta.
Peserta terundang dalam kegiatan tersebut adalah Koordinator Divisi Hukum dan Datin Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota Se Jateng dan D.I.Y, yang telah melaksanakan Pilkada 2018 maupun yang akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020. Selain penyampaian materi oleh Biro Hukum Bawaslu RI, Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Universitas Gajah Mada yakni Dr. Mada Sukmajati dan Zainurrohman dari aktivis Pukat (Pusat Kajian Anti Korupsi) UGM.
Tujuan rapat evaluasi tersebut adalah untuk melihat dan mengevaluasi apakah Perbawaslu Nomor 11 tahun 2017 tentang Pengawasan Dana Kampanye pada Pilkada sebelumnya masih relevan dengan pengawasan dana kampanye pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, paska pelaksanaan pemilu 2019.
Metode rapat evaluasi Perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye pada Pilkada dilaksanakan dengan sistem FGD (Focus Group Discussion) yang diawali dengan pemaparan gagasan oleh narasumber, kemudian dilanjut dengan tanggapan dan masukan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota terkait dengan sharing pengalaman pengawasan dana kampanye pada pelaksanaan Pilkada tahun 2018, serta kajian regulasi dan isu-isu strategis pengawasan dana kampanye pada Pilkada serentak tahun 2020.
Pada hari berikutnya (6/8/2019) kegiatan rapat evaluasi akan dilanjutkan dengan evaluasi Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye. (Tim Humas Bawaslu Kudus/DM)