Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Hadiri Rapat Daring Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Kudus Hadiri Rapat Daring Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Bawaslu Kudus News – Humas Bawaslu RI telah menyelenggarakan rapat daring sosialisasi implementasi keterbukaan informasi publik berdasarkan Peraturan Bawaslu 10 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019, Selasa (7/7/2020).

Rapat yang dimulai pukul 13.30 WIB dihadiri oleh Muhammad Rofiuddin, Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jateng dan 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang membidangi Divisi Humas. Terdapat empat materi yang akan dibahas dalam pelaksanaan rapat daring.

Kepala Bagian Humas Bawaslu RI, Hengky Pramono, berkesempatan menyampaikan materi yang pertama mengenai perkembangan keterbukaan informasi publik Bawaslu. Ia bertekad terus meningkatkan kualitas PPID Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota lebih baik lagi.

“Periode baru kepemimpinan Bawaslu 2017-2022 secara serius berupaya mewujudkan PPID Bawaslu yang andal, profesional, dan inovatif. Selain sebagai hak publik, keterbukaan informasi dinilai sebagai salah satu prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas Pemilu,” ujar Hengky.

Senada dengan Hengky, Sulastio selaku Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI dalam kesempatannya memberikan materi yang kedua mengenai pengelolaan informasi publik, juga mengungkapkan bahwa Bawaslu RI bertanggungjawab untuk memperkuat PPID di jajaran dibawahnya.

“Hal yang kita lakukan selain memperkuat struktur dan kapasitas PPID  Bawaslu RI juga memiliki tanggung jawab untuk menata dan memperkuat PPID Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ungkapnya.

Pada materi ketiga, Kepala Sub Bagian Publikasi dan Dokumentasi, Haryo Sudrajat, berkesempatan menyampaikan mengenai implementasi keterbukaan informasi publik berdasarkan Peraturan Bawaslu 10 Tahun 2019 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019.

“Bawaslu wajib menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), yakni catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. DIP ibarat menu di sebuah restaurant,” ungkap Haryo.

Dikesempatan akhir yaitu materi keempat disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Antar Lembaga Bawaslu RI, R. Alief Sudewo mengungkapkan bahwa pedoman untuk tahapan kerjasama hubungan antar lembaga terdapat mekanisme aktif dan mekanisme pasif.

“Mekanisme aktif yaitu dimana kita sebagai lembaga penyelenggara pengawas Pemilu, secara proaktif yang mengajukan untuk bekerja sama, sekaligus menyiapkan draft dalam bentuk MoU. Sedangkan Mekanisme pasif yaitu dimana kita sebagai penyelenggara pengawas Pemilu, ditawarkan oleh stakeholder untuk melakukan kerjasama, pihak yang mengajukan yang menyiapkan draft dalam bentuk MoU,” ujarnya.

Sementara itu, personil yang mengikuti rapat daring kali ini dari Bawaslu Kabupaten Kudus adalah Koordinator Hukum, Humas dan Data Informasi, Bahrudin serta Staf Sekretariat yang membidangi PPID, yakni Desiana Mirtasari dan Fadhlil Wafi Fauzi. (Tim Humas Bawaslu Kudus/FZ)