Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Hadiri Rakor DPB Triwullan II dan Sosialisasi Aplikasi “Lindungi Hakmu”

Bawaslu Kudus Hadiri Rakor DPB Triwullan II dan Sosialisasi Aplikasi “Lindungi Hakmu”

Bawaslu Kudus News - Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus, Bahrudin hadir dalam rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan II yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kudus, Kamis (23/06/2022).

Bertempat di aula kantor KPU Kabupaten Kudus, selain dihadiri oleh Bawaslu, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus, perwakilan Kodim 0722 Kudus, perwakilan dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kudus dan perwakilan dari partai politik di Kabupaten Kudus.

Melalui Anggota KPU Kudus, Miftahurrohmah menyampaikan bahwa KPU Kudus mendapatkan data penduduk meninggal dari Dirjen Kemendagri  berdasarkan sistem SIAK terdapat sejumlah sejumlah 9.490 penduduk meninggal dunia di Kabupaten Kudus pada semester 2  periode Juli-Desember 2021. Untuk itu KPU Kudus akan memastikan dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Disdukcapil Kudus untuk memastikan validasi data  untuk memudahkan dalam menghapus daftar pemilih yang TMS.

Bertepatan dengan rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Kudus sekaligus melakukan sosialisasi aplikasi "Lindungi Hakmu" yang telah dikembangkan oleh KPU RI. Aplikasi ini dikembangkan bertujuan agar memudahkan masyarakat dapat mengecek status hak pilihnya yang dapat di download oleh pengguna melalui playstore yang ada diperangkat ponsel masing-masing. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah saat memperkenalkan aplikasi tersebut dihadapan peserta rapat.

Pada kesempatan kali ini Ketua KPU Kabupaten Kudus Naily Syarifah dalam pembukaannya menyampaikan terkait aplikasi terbaru yang diluncurkan oleh KPU RI untuk mengetahui apakah seseorang sudah terdaftar menjadi pemilih di aplikasi "Lindungi Hakmu". Selain itu aplikasi tersebut digunakan oleh KPU sebagai alat bantu dalam memutakhirkan daftar pemilih berkelanjutan.

“Aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan masyarakat dapat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap atau belum, serta dapat melakukan perubahan data pemilih,” ujar Naily.

Lewat aplikasi ini Naily mengajak seluruh masyarakat memastikan dirinya telah terdaftar menjadi pemilih pada pemilu 2024 dan dapat menggunakannya semaksimal mungkin.

“Apabila belum terdaftar sebagai pemilih pada pemilu 2024, maka masyarakat dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi "Lindungi Hakmu",” imbuhnya.

Sementara itu, Bahrudin dalam sesi diskusi memberikan saran agar aplikasi "Lindungi Hakmu" ini dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta saran untuk data pemilih yang sudah terdaftar TPSnya di Aplikasi "Lindungi Hakmu" bisa di update  kembali. Salah satunya mempertimbangkan data keluarga tiap KK yang memiliki hak pilih bisa masuk dalam satu TPS yang sama..

 

Penulis: Syafaq

Foto: Syafaq

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus