Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Dan Serap Masukan Dari Stakeholder

Bawaslu Kudus Gelar Rakor Penanganan Pelanggaran Dan Serap Masukan Dari Stakeholder

Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kudus melaksanakan Rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran bersama stakeholder. Kamis, (9/6/2022).

Kegiatan yang berlangsung di ruang serbaguna Bawaslu Kudus, dihadiri oleh KPU Kudus, Kejaksaan Negeri Kudus, Polres Kudus, Satpol PP Kudus dan BPPKAD Kudus.

Selain itu, juga turut dihadiri oleh partai politik yakni, PDI-P, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Hanura.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan, dalam memimpin rapat menyampaikan kepada tamu undangan yang hadir agar selalu mentaati dan mematuhi aturan hukum yang berlaku, demi terwujudnya pemilu dan pemilihan di Kabupaten Kudus yang bermartabat.

“Saya harap demi terwujudnya pemilu dan pemilihan yang bermartabat, penyelenggara pemilu, stakeholder dan parpol saling bersinergi dan mentaati hukum yang berlaku,” ujarnya.

Minan juga menambahkan dasar hukum pada pemilu dan pemilihan 2024, masih menggunakan UU 7 tahun 2017 tentang pemilu dan UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan. Maka proses penanganan pelanggarannya masih melibatkan sentra gakkumdu, yang didalamnya ada unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu. 

“Ketika ada dugaan pelanggaran kami akan bahas di sentra gakkumdu untuk menentukan jenis pelanggaran tersebut, ketika masuk dalam kategori pidana maka akan tetap diproses di sentra gakkumdu, akan tetapi jika masuk dalam kategori jenis pelanggaran selain pidana, Bawaslu Kudus yang akan menangani,” imbuhnya.

Selain itu, Minan juga mengajak Parpol untuk sering berkonsultasi dengan Bawaslu Kudus mengenai regulasi tata aturan hukum pemilu dan pemilihan.

Sementara itu, perwakilan dari Kejaksaan Kudus yang hadir, Baharuddin, memberikan masukan agar sentra gakumdu lebih aktif dalam koordinasi karena proses penanganan pemilu dan pemilihan dibatasi waktu yang sangat minim.

Kemudian dari perwakilan Polres Kudus yang hadir, Danial, berharap kondisi Kabupaten Kudus pada pemilu dan pemilihan 2024 berlangusng kondusif dan tidak ada pelanggaran yang terjadi.

Komisioner KPU Kudus, Cahyo Maryadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilu membutuhkan suatu tata kelola pemilu berupa aturan, pengaplikasian, dan adjudikasi.

Berdasarkan UU pemilu, tahapan pemilu akan dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara, dalam hal ini tanggal 14 Juni 2022 sudah memasuki tahapan Pemilu.

“Mengenai peraturan KPU yang mengatur jadwal tahapan Pemilu, memang sampai sekarang belum di undangkan, namun KPU RI bersama-sama dengan pemerintah eksekutif dan legislatif sudah merumuskannya. Kita hanya tinggal tunggu saja,” ungkapnya.

Perwakilan dari Satpol PP Kudus, M. Zaenuri, menyarankan kepada Bawaslu Kudus agar membuatkan SOP untuk menertibkan APK, agar jelas tugas dalam pelaksanaan di lapangan antara Satpol PP dan pengawas pemilu.

Kemudian perwakilan dari BPPKAD, Hartono, menghimbau untuk membedakan pengertian Alat Peraga Kampanye (APK) dengan Reklame. Bedasarkan UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, menyebutkan reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.

Perwakilan parpol yang turut hadir yakni dari partai Hanura, Agus Setyo Budi, memberikan masukan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kudus agar diperketat, mulai dari tingkat TPS sampai dengan rekapitulasi di tingkat kabupaten, untuk meminimalisir terjadinya kecurangan.

Sedangkan dari partai Golkar, Syaikul, memberikan masukan agar Bawaslu Kudus memberikan pemahaman kepada partai politik peserta pemilu mengenai aturan pemasangan APK agar tidak melanggar aturan. 

 

Penulis : Fauzi

Foto : Rosid

Editor : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus