Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Diskusikan Netralitas ASN Bersama BKPP dan Badan Kesbangpol Kudus

Bawaslu Kudus Diskusikan Netralitas ASN Bersama BKPP dan Badan Kesbangpol Kudus

Bawaslu Kudus News – Sebagai bentuk persiapan Bawaslu Kabupaten Kudus dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kudus menyelenggarakan diskusi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Non Peraturan, Selasa (12/7/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Kudus tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota serta seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, dengan menghadirkan narasumber Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus, dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, S.Pd.I., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari meningkatkan kualitas SDM dan pemahaman mengenai netralitas ASN.

“Kegiatan ini semata-mata untuk meningkatkan kualitas SDM dan pemahaman kita semua dalam persiapan pengawasan tahapan Pemilu 2024 terutama mengenai regulasi netralitas ASN, yakni diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkapnya.

Kegiatan diskusi tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus, Bahrudin, S.HI., M.H. Ia berharap kedua narasumber mengulas mengenai peraturan netralitas ASN dan mekanisme dalam penjatuhan sanksi.

Kemudian, pada kesempatannya dalam memberikan materi yang pertama, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kudus Bawaslu Kabupaten Kudus, Harso Widodo, A.P., menekankan ASN sebagai pejabat publik harus bersikap profesional.

“ASN sebagai pejabat publik yang berkedudukan sebagai Aparatur Negara, dan melaksanakan fungsi sebagai pelayan publik harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok, golongan atau politik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Kudus dalam hal ini diwakili oleh Kepada Bidang Pembinaan Pegawai BKPP, Dra. Pudjiastuti Setijaningrum, memaparkan macam-macam sanksi yang bakal dijatuhkan bagi ASN yang dinyatakan melanggar aturan netralitas.

“Bagi ASN yang melanggar netralitas akan dijatuhi hukuman mulai dari Sanksi Moral, Sanksi Hukuman Ringan, Sedang hingga berat,” jelasnya.

Adapun sanksi moral yaitu berupa membuat pernyataan terbuka dan tertutup. Kemudian untuk sanksi hukuman disiplin ringan yaitu berupa mulai dari teguran lisan hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.

Selain itu, terdapat juga sanksi hukuman disiplin sedang mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Adapun juga sanksi hukuman disiplin berat mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. 

Penulis    : Fauzi

Foto         : Rosid

Editor      : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus