Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus dan Dinas PMD Bangun Kesepakatan

Bawaslu Kudus dan Dinas PMD Bangun Kesepakatan

Bawaslu Kudus News – Bawaslu Kudus telah melangsungkan kegiatan sosialisasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu yang mengundang Camat se-Kabupaten Kudus, Perwakilan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kudus, Kamis (16/3/2023).

Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Kenari Asri Kudus ini mengusung tema “Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam Pemilu 2024”, sekaligus dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bawaslu Kudus dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus tentang Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan menegaskan, kesepakatan bersama ini mewujudkan peran dan partisipasi Dinas PMD Kabupaten Kudus sebagai pengawas partisipatif pemilu dan pemilihan.

“Sosialisasi mengenai netralitas ini mungkin akan terus dilakukan Bawaslu Kudus dalam rangka mengingatkan jajaran di bawah naungan Dinas PMD Kabupaten Kudus untuk menjaga netralitas,” tegas Minan.

Berkesempatan menjadi narasumber yang pertama, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Adi Sadhono Murwanto mengingatkan peran penting aparat pemerintahan desa sebagai tokoh masyarakat.

“Camat, Kepala Desa, dan Perangkat Desa harus netral dari pengaruh semua golongan dan partai politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jaga netralitas demi terciptanya kondusifitas wilayah,” tutur Adi.

Kemudian narasumber kedua, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Kasmian mengatakan bahwa dalam pemilu 2024, Bawaslu mengedepankan pencegahan sebelum ke ranah penindakan.

“Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi objek pengawasan Bawaslu. Hal tersebut dikarenakan adanya potensi pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran hukum lainnya. Ketika terdapat adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu akan mengedepankan pola pencegahan dulu,” katanya.

Aparat Pemerintahan Desa harus mempunyai suatu upaya dalam menjaga netralitasnya pada pelaksanaan pemilu supaya dapat berjalan dengan baik tanpa ada kecurangan dan intimidasi dari pihak manapun.

 

Penulis: Fauzi

Foto: Rosid

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus