Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye Calon Bupati Kudus Nomer Urut 01

IMG-20241012-WA0034

Rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kudus pembahasan laporan dari Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Nomor Urut 02 atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris.

Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kudus telah menerima laporan dari pelapor yang didampingi dengan Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Nomor Urut 02 atas dugaan pelanggaran kampanye pada Rabu (9/10/2024).

Dalam laporannya, pelapor menyampaikan kepada Bawaslu Kudus atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Calon Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris.

Kemudian pada Kamis (11/10/2024) Ketua dan Anggota Bawaslu Kudus melakukan kajian awal terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang telah dilaporkan tersebut.

Hasil kajian awal terhadap laporan tersebut, telah dilakukan analisis syarat laporan baik syarat formal terkait dengan kedudukan hukum pelapor, identitas terlapor, waktu penyampaian laporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 hari terhitung sejak diketahui dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran maupun syarat materiil meliputi waktu dan tempat kejadian, uraian kejadian dan bukti yang diserahkan oleh pelapor.

Merujuk kepada Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024, maka laporan yang disampaikan dinyatakan memenuhi syarat formal dan materiil.

Selanjutnya, Bawaslu Kudus melakukan rapat pleno untuk meregistrasi dengan nomor register 02/PL/PB/Kab/14.21/X/2024.

"Berdasarkan hasil kajian awal terhadap uraian kejadian yang dilaporkan, terdapat dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilihan. Maka selanjutnya dalam waktu 1x24 jam Bawaslu Kudus akan melakukan pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu yang rencana akan dilaksanakan Sabtu (12/10/2024) di kantor Bawaslu Kudus," tutur Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan.

Kata Dia, setelah dilakukan registrasi terhadap laporan dengan nomor 02/PL/PB/Kab/14.21/X/2024, selanjutnya Bawaslu akan m melakukan pemanggilan terhadap pelapor, terlapor, saksi dan pihak terkait dimulai hari Minggu (13/10/2024).

"Batas penanganan pelanggaran dugaan pelanggaran pemilihan 3+2 hari kalender.  Adapun laporan yang disampaikan dengan nomor laporan 03/PL/PB/Kab/14.21/X/2024 setelah dilakukan kajian awal oleh Bawaslu Kudus sudah memenuhi syarat formal akan tetapi belum memenuhi syarat materiil," katanya.

Maka berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, Bawaslu mempunyai kewajiban untuk menyampaikan surat perbaikan kepada pelapor agar melengkapi kekurangan syarat materiil paling lama 2 hari setelah disampaikan pemberitahuan kepada pelapor.

Bawaslu akan menyampaikan surat tersebut pada sabtu (12/10/2024), apabila dalam waktu 2 hari pelapor tidak dapat melengkapinya maka, laporan tersebut tidak di registrasi. [*]

Penulis: Desi

Foto: Rosid

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus