Bawaslu Kudus Buka Rekrutmen Panwascam Existing
|
Bawaslu Kudus News- Tahapan pemilihan serentak 2024 sudah dimulai. Bawaslu Sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu harus menyiapkan personil untuk melakukan pengawasan pemilihan demi suksesnya penyelenggaraan pemilihan yang berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia serta Jujur dan adil sesuai undang-undang dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bawaslu Kudus sedang melaksanakan tahapan rekrutmen pengawas tingkat kecamatan atau disebut dengan Panwaslu Kecamatan. Rekrutmen yang dilakukan oleh Bawaslu Kudus mengacu pada surat keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024. Model rekrutmen Panwaslu Kecamatan menggunakan dua model yang pertama dengan cara evaluasi terhadap Panwaslu Kecamatan Existing dan model kedua rekrutmen pendaftar baru.
“Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan serentak 2024 sedikit berbeda dengan rekrutmen sebelumnya, karena rekrutmen tahun ini dengan cara melakukan evaluasi terhadap pengawas kecamatan yang telah bertugas pada pemilu 2024 dan rekrutmen pendaftar baru”, kata Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan, Septyandra Trinasari.
Panwascam existing adalah peserta yang berasal dari anggota panwalu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas pengawasan untuk pemilu 2024.
Lanjut Septy, Tahapan evaluasi panwascam existing diawali dengan pemberkasan, dilanjutkan dengan tahapan penilaian, penilaian yang dilakukan dengan menggunakan instrumen portofolio dan penilaian kinerja oleh atasan langsung. Dari dua penilian masing masing memiliki 15 indikator dan setiap peserta harus melewati ambang batas penilaian untuk bisa dinyatakan memenuhi syarat.
Selanjutnya proses rekrutmen tahapan kedua yakni untuk peserta umum atau pendaftar baru. Tahapan ini dibuka apabila dari hasil evaluasi Panwaslu Kecamatan ada yang tidak memenuhi syarat, maka di kecamatan tersebut akan dibuka pendaftaran bagi pendaftar baru. Dimana dari kekosongan tesebut di buka pendaftaran dengan kuota 2 kali kebutuhan dengan tetap memperhatikan 30% keterwakilan perempuan. [*]
Penulis: Tim Humas Bawaslu Kudus
Foto: Tim Humas Bawaslu Kudus
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus