Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Buka Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan 2024

Bawaslu Kudus Buka Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan 2024

Pembukaan Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan 2024

Bawaslu Kudus News - Seleksi pengawas pemilu ad hoc di tingkat desa atau disebut  panwaslu kelurahan/desa sudah dibuka. Bawaslu Kabupaten Kudus akan merekrut sebanyak 132 personil panwaslu kelurahan/desa yang akan bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan di tingkat desa. Personil yang dibutuhkan di masing-masing desa sebanyak 1 (satu) orang anggota panwaslu kelurahan/desa.

Proses rekrutmen panwaslu kelurahan/desa berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi. Selain prinsip tersebut, dalam rekrutmen panwaslu kelurahan/desa juga memperhatikan keterwakilan perempuan. 

Adapun Persyaratan Kelengkapan Berkas Administrasi antara lain:

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja Bawaslu Kabupaten Kudus;

  2. Fotokopi KTP;

  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;

  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;

  5. Daftar Riwayat Hidup;

  6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;

  7. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar;

  8. Surat pernyataan bermeterai yang memuat:

  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;

  • Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih;

  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir;

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

  • Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;

  • Bersedia bekerja penuh waktu; 
    Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan pemilihan;

  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu, persyaratan bagi pendaftar baru meliputi:

  1. Warga Negara Indonesia;
    Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 

  3. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

  4. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

  5. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

  7. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

  8. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

  10. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

  11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

  12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dan;

  14. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.

Berdasarkan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Untuk Pemilihan Tahun 2024, jadwal penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota panwaslu kelurahan/desa dimulai pada tanggal 18-21 Mei 2024.

Masyarakat dapat mengakses pengumuman pendaftaran panwaslu kelurahan/desa serta mengunduh dokumen administrasinya melalui https://s.id/PendaftaranPKDPemilihan2024.

Perkembangan proses rekrutmen akan dipublikasi melalui akun media sosial facebook, instagram, dan twitter serta melalui alamat website: kudus.bawaslu.go.id [*]

Penulis: Desi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus