Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Bidik Desa Papringan Menjadi Desa Pengawas Pemilu

Bawaslu Kudus Bidik Desa Papringan Menjadi Desa Pengawas Pemilu

Bawaslu Kudus News – Setelah sukses merintis Desa Anti Politik Uang, Bawaslu Kabupaten  Kudus kini mulai merintis Desa Pengawas Pemilu. Terdapat tiga Desa yang dijadikan Desa Pengawas Pemilu oleh Bawaslu Kudus, yakni Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Desa Kaliputu, Kecamatan Kota, dan Desa Jepang, Kecamatan Mejobo.

Senin (4/11/2019) pukul 19.00 WIB, Bawaslu Kudus menggelar sosialisasi Desa Pengawas Pemilu di Desa Papringan, kegiatan bertempat di Balai Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu. Pembentukan Desa Pengawas Pemilu sudah dipersiapkan sejak jauh-jauh hari. Mulai dari serap aspirasi masyarakat dan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa dan Camat setempat.

“Kegiatan pembentukan Desa Pengawas Pemilu kita sudah siapkan sejak dua bulan yang lalu. Tujuan pembentukan Desa Pengawas Pemilu ini adalah sesuai tagline Bawaslu. Keberlangsungan dalam pengawasan Pemilu tidak hanya dari Bawaslu sendiri tapi peran aktif masyarakat juga kami harapkan, semua itu demi terlaksananya pemilu yang bermartabat,” kata Eni Setyaningsih, Koordinator SDM dan Organisasi dalam sambutannya di acara sosialisasi pembentukan Desa Pengawas Pemilu

Dalam merintis Desa Pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Kudus diawali dengan Sosialisasi atau Pembinaan di tiap-tiap Desa. Setiap pertemuan dihadiri sejumlah 50 orang. Diantaranya dari unsur Pemuda Karang Taruna, Tokoh Masyarakat Desa, Tokoh Agama, Ibu-ibu PKK, dan warga setempat.

“Kami mengucapakan terima kasih Kepada Bawaslu Kudus, karena telah memilih Desa Papringan untuk dijadikan Desa Pengawas Pemilu. Pengawas Pemilu partisipatif dari mayarakat memang dibutuhkan Bawaslu, karena keterbatasan personil dari Bawaslu, tidak akan mampu untuk mengawasi Pemilu di seluruh Kabupaten Kudus sendiri,” ujar Ahmad Thoriq, Sekretaris Desa Papringan.

Selaras dengan Rif’an, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kudus yang ditemui ditempat yang sama, juga menginginkan peran aktif dari masyarakat dalam melaksanakan pengawasan partisipatif.

“Sesuai yang diamanahkan oleh pasal 104 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengembangkan pengawasan Pemilu Partisipatif. Maka dalam menjalankan fungsi pengawasan Pemilu, Bawaslu tentu saja membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat,” katanya. (Tim Humas Bawaslu Kudus/FZ)