Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Berdiskusi Soal Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022

Bawaslu Kudus Berdiskusi Soal Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022

Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kabupaten Kudus melaksanakan kegiatan Diskusi dan Kajian Regulasi Bawaslu Kudus (DIKSIKU) dengan membahas Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Rabu (23/02/2022).

Bertempat diruang serba guna Bawaslu Kabupaten Kudus, kegiatan DIKSIKU dimulai pada pukul 10.00 WIB diikuti oleh para Anggota dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kudus, serta Mahasiswa dari Program Studi Pemikiran Politik Islam IAIN Kudus yang sedang melaksanakan kegiatan magang di Kantor Bawaslu Kabupaten Kudus.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kudus, Bahrudin, S.HI., M.H. sebagai penyaji materi memaparkan beberapa hal penting dalam perubahan Peraturan Bawaslu tersebut, yakni salah satunya perubahan di Pasal 4 ayat (3).

“Dalam peraturan yang dulu petugas pelayanan informasi dilaksanakan oleh Staf yang ditugaskan oleh PPID, sekarang petugas pelayanan informasi ditunjuk oleh atasan PPID dengan mempertimbangkan pengetahuan di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan informasi publik”, ujarnya.

Kemudian perubahan juga terjadi pada pasal 10 ayat (4), yang sebelumnya menyebutkan bahwa informasi Pemilu dan/atau Pemilihan terdiri atas informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang sedang berlangsung dan informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang telah berlangsung. Namun aturan terbaru dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022, klausul informasi Pemilu dan/atau Pemilihan yang telah berlangsung dihapus.

Selain itu, terdapat juga penambahan pasal dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 yaitu di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 11 (sebelas) pasal, yakni Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 12C, Pasal 12D, Pasal 12E, Pasal 12F, Pasal 12G, Pasal 12H, Pasal 12I, Pasal 12J, dan Pasal 12K. Penambahan pasal tersebut secara umum mengatur isi muatan informasi yang akan disediakan dan diumumkan secara berkala yang berkaitan dengan kelembagaan.

Kegiatan diskusi pada hari ini berjalan secara kondusif dan aktif. Terlihat beberapa peserta diskusi saling menanggapi dan mengajukan pertanyaan yang membahas Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022.(*)

Penulis: Fauzi

Foto: Zaki

Editor: Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus