Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Awasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Parpol

Bawaslu Kudus Awasi Verifikasi Administrasi Perbaikan Parpol

Bawaslu Kudus News - Setelah masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik, maka tahapan lanjutan yang harus dilalui oleh partai politik calon peserta pemilu 2024 non parliamentary threshold adalah verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Hal tersebut diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Secara teknis, ketentuan penjadwalan tahapannya diatur dalam keputusan KPU Nomor 482 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Adapun jadwal verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan sesuai keputusan KPU Nomor 482 Tahun 2022 yang harus dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota yaitu pada Kamis, 24 November 2022. Oleh karena itu, sesuai Pasal 21 Perbawaslu 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pasal 3 ayat (3) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pada tahapan ini Bawaslu Kudus melakukan pengawasan proses verifikasi administrasi (vermin) yang dilakukan oleh KPU Kudus, Kamis (24/11/2022).

“Vermin dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan parpol di Kudus hanya terdapat tujuh partai politik saja, sebab Partai Perindo sudah tidak perbaikan. Partai yang perbaikan yaitu Partai Ummat, PSI, PKN, Hanura, Partai Garuda, Partai Buruh dan PBB,” kata anggota Bawaslu Kudus, Bahrudin.

Sementara itu, PIC Tim Fasilitasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Bawaslu Kudus Kasmian mengatakan bahwa hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu yang memenuhi syarat sesuai pengumunan KPU Nomor 9/PL.01.1-Pu/05/2022, tanggal 14 Oktober 2022 hanya 18 partai politik.

“Parpol calon peserta pemilu 2024 terdiri dari sembilan parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) pada pemilu 2019 yaitu PDI-Perjuangan, PKS, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, PPP, Gokar, Gerindra dan sembilan partai lainnya merupakan partai non PT dan partai baru yang terdiri dari  Partai Ummat, PSI, PKN, Hanura, Partai Garuda, Partai Buruh dan PBB, Perindo dan Gelora,” jelasnya.

Untuk jadwal verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota akan dilaksanakan mulai Kamis, 24 November 2022 hingga Rabu, 7 Desember 2022. Turut hadir melakukan pengawasan vermin, Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan, dan Staf Hukum dan Penyelesaian Sengketa Fadhlil Wafi Fauzi. [*]

 

Penulis: Fauzi

Foto: Fauzi

Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus