Bawaslu Kudus Awasi Verfak Perbaikan Keanggotaan Parpol
|
Bawaslu Kudus News- Tujuh parpol calon peserta pemilu 2024 yang melakukan perbaikan keanggotaannya di Kudus kembali diverifikasi faktual oleh KPU Kudus. Partai tersebut adalah Hanura, PBB, Ummat, Garuda, PKN, PSI dan Buruh. Karena itu Bawaslu Kudus lakukan pengawasan secara ketat, sebab ini menjadi penentu bagi parpol apakah nanti tanggal 14 Desember 2022 bisa lolos menjadi peserta pemilu 2024 atau tidak.
“Tahapan verifikasi saat ini adalah tahap akhir bagi parpol. Kami harus memastikan verifikasi berjalan sesuai ketentuan, tatacara dan prosedur yang ada. Semua parpol harus mendapat perlakuan sama dan tidak ada yang dirugikan selama verfak,” ujar Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan disela-sela melakukan pengawasan di salah satu kantor partai di Kudus, Selasa (6/12/2022).
Sesuai putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) pada pemilu 2019 hanya diverifikasi administratif, namun tidak diverifikasi vaktual. Adapun parpol PT adalah PDI Perjuangan, PKS, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, Golkar, PAN, PPP. Sedangkan parpol yang tidak PT pada pemilu 2019 dan parpol baru yaitu Perindo, PBB, Hanura, PSI, Garuda, PKN, Buruh, Ummat, Gelombang Rakyat Indonesia, kesemuanya harus dilakukan verifikasi administratif dan faktual yang dilaksanakan pada Sabtu 15 Oktober 2022 sampai dengan Jumat 4 November 2022. Namun di Kudus, parpol yang di verfak hanya delapan saja, sebab partai Gelombang Rakyat Indonesia tidak ada keanggotaannya di Kudus.
Setelah kepengurusan dan keanggotaan dari kedelapan parpol diverfak pada tahap pertama, hasil verfaknya di Kudus, Perindo sudah cukup memenuhi syarat. Sehingga pada tahap verfak perbaikan keanggotaan parpol di Kudus saat ini hanya tujuh partai saja yaitu Hanura, PBB, PSI, Ummat, PKN, Garuda, dan Buruh. Kegiatan verfak dilakukan pada Kamis, 24 November 2022 hingga Rabu, 7 Desember 2022.
Jadwal verfak perbaikan di Kudus dengan metode verfak kedua, yakni dikumpulkan di kantor masing-masing kantor parpol berdasarkan PKPU 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 481 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahmemasuki Verifikasi Faktual Perbaikan Persyaratan Kepengurusan Dan Keanggotaan Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota Oleh KPU Kabupaten/Kota.
“Secara teknis, metode verfak kedua diatur dalam Surat KPU Nomor 1172/PL.01.1-SD/05/2022 prihal pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan perbaikan persyaratan partai politik calon peserta pemilu,” tandas PIC Tim Fasilitasi Pengawasan Tahap Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Kudus, Kasmi’an.
Sementara itu, Kordiv Penanganan pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kudus, Bahrudin merinci jadwal verfak perbaikan yang diperoleh dari KPU Kudus, yaitu: Hanura (Selasa, 6/12/2022, pukul 15:00 WIB), PBB (Selasa, 6/12/2022, pukul 19:00 WIB), Buruh (Selasa, 6/12/2022, pukul 16:30 WIB), Garuda (Rabu, 7/12/2022, pukul 15:00 WIB), Ummat (Rabu, 7/12/2022, pukul 19:30 WIB), PSI (Rabu, 7/12/2022, pukul 09:00 WIB), dan PKN (Rabu, 7/12/2022, pukul 15:00 WIB). [*]
Penulis: Tim Humas Bawaslu Kudus
Foto: Tim Humas Bawaslu Kudus
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus