Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Awasi Proses Vermin Data Bakal Calon DPD

Bawaslu Kudus Awasi Proses Vermin Data Bakal Calon DPD

Bawaslu Kudus News - Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Umum Tahun 2024, maka tahapan lanjutan adalah pencalonan DPD.

Oleh karena itu, sesuai Surat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 0056/Bawaslu Prov.JT/PM 00.01/I/2023 tanggal 4 Januari 2023 perihal Instruksi Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Bawaslu Kudus melakukan pengawasan verifikasi administrasi terhadap data dan dokumen minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU Kudus pada Jum'at (6/1/2023) di kantor KPU Kudus.

"Hal ini untuk memastikan dalam proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh KPU Kudus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Anggota Bawaslu Kudus, Bahrudin saat melakukan pengawasan di KPU Kudus.

Sementara itu, PIC Tahapan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD Bawaslu Kudus, Kasmian mengatakan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi administrasi terhadap data dan dokumen minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) masih ditemukan NIK pendukung yang terdapat di SILON berbeda dengan NIK pada KTP yang bersangkutan.

"Saat proses pengawasan vermin, Bawaslu Kudus menemukan terdapat data dukung an. SH yang NIK pada Silon berbeda dengan NIK pada identitas KTP yang bersangkutan.  Hal ini membuat data dukung an. SH. tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi data dukung bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD," ungkap Kasmian.

Pada saat itu, Bawaslu Kudus juga mengirimkan surat permohonan pembacaan akses data yang terdapat di dalam SILON anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai kebutuhan untuk melakukan pengawasan.

Penulis: Desi
Foto: Japang
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus