Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Awasi Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak Tahun 2024

IMG-20240828-WA0088

Tim Verifikator KPU Kudus saat melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas penerimaan Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus atas nama Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton

Bawaslu Kudus News - Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Untuk itu KPU Kudus telah membuka pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus mulai hari Selasa, (27/8/2024).

KPU Kudus telah mengumumkan pendaftaran pasangan calon ini melalui Pengumuman Nomor: NOMOR : 742/PL.02.2-Pu/3319/2/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon  Bupati dan Wakil Bupati Kudus. Proses pendaftaran dilakukan dengan mempedomani PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

KPU Kudus menginformasikan jadwal pendaftaran Pasangan Calon meliputi, dua hari pertama, yaitu Selasa dan Rabu, 27-28 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Pada hari terakhir, Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka hingga malam hari mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Pendaftaran dilakukan di Aula Kantor KPU Kudus, Jl. Ganesha 4, Purwosari, Kec. Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah 59332.

Bawaslu Kudus mengawasi secara melekat sejak hari pertama pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus di Kantor KPU Kudus pada Selasa (27/8/2024). Proses pendaftaran ini merupakan bagian dari tahapan krusial Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Tahapan pendaftaran Pasangan Calon, yang digawangi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Imam Subandi bersama dengan jajaran Bawaslu Kudus, melakukan pengawasan secara melekat terhadap jalannya proses pendaftaran. Pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa tahapan pendaftaran berjalan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta tidak ada pelanggaran hukum yang dapat mencederai prinsip demokrasi.

“Pendaftaran ini merupakan langkah awal yang penting dalam Pilkada 2024. Kami memastikan setiap proses dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai prosedur. Pengawasan ini adalah bentuk komitmen kami untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Kabupaten Kudus," ujar Imam Subandi.

Selama pengawasan, Bawaslu Kudus juga melakukan koordinasi dengan pihak KPU Kudus dan aparat keamanan untuk memastikan bahwa setiap potensi permasalahan dapat diantisipasi dan diselesaikan dengan baik. Dalam proses pendaftaran hari pertama belum ada pasangan bakal calon yang mengajukan berkas pencalonan ke KPU Kudus. 

“Kita melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus ini sesuai dengan prosedur, termasuk kelengkapan dan keabsahan syarat pencalonan dan kelengkapan syarat calon,” lanjutnya.

Di hari kedua tahapan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus tepatnya pada Rabu (28/8/2024) pukul 14.45 WIB, Pasangan Calon atas nama Sam’ani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton secara resmi mendaftarkan diri ke KPU Kudus. Partai pengusungnya adalah PDI P, PAN, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKS, PKB, dan PPP.

Kemudian Tim Verifikator KPU Kudus melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas penerimaan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati tersebut dan dinyatakan lengkap.

Proses pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kudus untuk Pemilihan 2024 ini diharapkan berjalan lancar, dengan pengawasan ketat dari Bawaslu sebagai salah satu upaya menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Kudus. [*]

Penulis: Desi
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus