Bawaslu Kudus Awasi Pemutakhiran DPB Periode Juni 2021
|
Bawaslu Kudus News - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus kembali menggelar rapat pleno terbuka pemutakhiran rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Juni 2021, Rabu (30/06/2021).
Rapat yang dilaksanakan via aplikasi Zoom Cloud Meetings, diikuti oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Kodim 0722 Kudus, Bawaslu Kudus, serta perwakilan partai politik.
Bawaslu Kudus yang dalam hal ini diwakili oleh Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kudus, Rif’an mengikuti rapat pleno tersebut dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga Bawaslu.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan berikutnya.
Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kabupaten Kudus, Naily Syarifah menyampaikan bahwa rekapitulasi DPB bulan Juni 2021 di Kabupaten Kudus dilakukan secara daring dikarenakan kondisi Kabupaten Kudus yang masih zona merah Covid-19.
“Trend Covid-19 di Kabupaten Kudus tidak menyurutkan semangat kita bersama dalam melakukan koordinasi daftar pemilih berkelanjutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Kudus, Miftahurrohmah menambahkan adanya kerjasama instansi terkait dibutuhkan dalam rekapitulasi DPB. Data penduduk divalidasi oleh KPU bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus.
“Kerjasama dan komunikasi awal dengan instasi yang lain juga kami lakukan untuk mendapatkan data pemilih baru baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat. Saya berharap agar ada koordinasi dan komunikasi yang berkesinambungan antar instansi,” tambahnya.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kudus, Rif’an dalam sesi umpan balik berharap agar KPU Kudus melakukan koordinasi lebih lanjut lagi dengan instansi terkait sehingga diharapkan pada Pemilu serentak tahun 2024 dapat dipastikan untuk data pemilih yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
“Untuk data penduduk yang tidak memenuhi syarat dan yang memenuhi syarat, KPU Kudus juga seharusnya lebih intensif dalam melakukan kerjasama dengan instansi terkait, sehingga nantinya hak warga negara dalam Pemilu 2024 sudah terpenuhi ,” pintanya.
Penulis: Syafaq
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus