Bawaslu Kudus Ajak Warga Mlatinorowito Tolak Politik Uang
|
Bawaslu Kudus News - Tahapan Pemilu 2024 hingga kini memang belum dimulai. Kendati demikian, sejumlah persiapan kini telah dilakukan oleh Bawaslu Kudus.
Dalam hal ini, Bawaslu Kudus terus mendorong pengembangan Desa Anti Politik Uang (DAPU). Adapun yang terbaru adalah warga Kelurahan Mlatinorowito, Kecamatan Kota Kudus yang dengan tegas menyatakan menolak adanya politik uang dalam proses demokrasi, Jum'at (18/02/2022).
Bawaslu Kudus telah resmi membentuk Kelurahan Mlatinorowito, Kecamatan Kota Kudus, menjadi Desa Anti Politik Uang melalui penandatangan nota kesepakatan antara Bawaslu Kudus dengan Kelurahan Mlatinorowito, Kecamatan Kota Kudus, tentang Kerjasama dalam Mewujudkan Desa Anti Politik Uang.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 19.00 WIB, bertempat di Kantor Kelurahan Mlatinorowito, Kecamatan Kota Kudus, dengan melibatkan Lurah, LPMK, Ketua RW, Ketua TP-PKK dan Tokoh Masyarakat di Kelurahan Mlatinorowito, Kecamatan Kota Kudus.
Bahwa untuk mewujudkan demokrasi yang bersih dan bermartabat harus memiliki komitmen dari masyarakat untuk menolak dan melawan politik uang guna terciptanya Pemilu dan Pilkada yang demokratis. Hal ini diutarakan oleh Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan saat memberikan sambutan pembukaan.
"Mandat tertinggi dalam demokrasi adalah rakyat, maka harapannya warga di Kelurahan Mlatinorowito ikut andil dalam berpartisipasi dalam mengawasi Pemilu dan Pemilihan 2024 serta melaporkan dugaan pelanggaran di wilayah masing-masing," serunya.
Lurah Mlatinorowito, Ainnur Sri Yulianing Sutrisno mengungkapkan rasa terimakasihnya sudah diberi kepercayaan untuk bekerjasama dengan Bawaslu Kudus, ia berharap nota kesepakatan ini dapat memberi manfaat kepada warga di Kelurahan Mlatinorowito.
"Saya sampaikan banyak terimakasih sudah diberi kepercayaan untuk diajak kerjasama bersama Bawaslu Kudus, kami siap menularkan ilmunya kepada warga setempat, saudara dan keluarga", ungkapnya
Selain kegiatan penandatanganan nota kesepakatan, Bawaslu Kudus juga memberikan materi sosialisasi yang bertujuan memberikan pemahaman politik dan demokrasi, serta mengajak warga Kelurahan Mlatinorowito berpatisipasi dalam mengawasi jalannya Pemilu dan Pemilihan 2024.
Dalam penyampaian materi sosialisasi, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kudus, Rif'an, menegaskan peran masyarakat sebagai pengawas partisipatif adalah ikut serta melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu/pemilihan.
"Sebagaimana telah disahkan dalam naskah kesepakatan bersama sebagai desa anti politik uang, warga Kelurahan Mlatinorowito wajib ikut mengawasi dan memantau serta melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dan pemilihan," tegasnya.
Selanjutnya, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kudus, Eni Setyaningsih dalam paparan materinya menyampaikan politik uang selain merusak tatanan demokrasi juga melanggar regulasi yang berlaku di Indonesia.
"Politik uang pada Pemilu/pemilihan diatur dalam UU Nomor 10 tahun 2016 dan UU Nomor 7 tahun 2017, dimana yang dengan sengaja memberikan materi atau uang sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih maka akan bisa dipidana," pungkasnya.
Penulis : Desi
Foto : Zaki
Editor : Tim Humas Bawaslu Kudus