Bawaslu Kudus Ajak Perempuan Aktif Menjadi Pengawas Partisipatif
|
Bawaslu Kudus News - Bawaslu Kabupaten Kudus kembali mengadakan sosialisasi pengawasan partisipatif dalam rangka menciptakan Pemilu damai, demokratis dan bermartabat.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Jati Kabupaten Kudus ini menggandeng Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kecamatan Jati, Kamis (21/10/2021).
Hadir dalam kegiatan ini Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Jati, Tim Penggerak PKK Kecamatan Jati serta Tim Penggerak PKK Desa se Kecamatan Jati.
Dalam kesempatan ini, Anggota Bawaslu Kudus yang membidangi SDM dan Organisasi, Eni Setyaningsih menyampaikan kepada Ibu-Ibu PKK yang turut hadir dalam kegiatan ini bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan kepada Ibu-Ibu PKK dalam rangka penguatan pengawasan partisipatif dengan peran dari Ibu-Ibu PKK sebagai pembina masyarakat.
"Perempuan dan Pemilu ibarat 2 sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Partisipasi Perempuan dalam Pemilu jangan hanya sebagai pelengkap untuk memenuhi kuota, tetapi harus bisa menunjukkan kemampuannya berkontribusi dengan kinerja nyata, dalam mengawal demokrasi di tanah air Indonesia," ujar Eni Setyaningsih.
Tingkat partisipasi kaum perempuan dalam demokrasi dilihat dari beberapa segmen, yaitu pemilih perempuan, penyelenggara Pemilu perempuan, peserta Pemilu perempuan, partisipasi pengguna hak pilih, dan perempuan anggota dewan yang terpilih.
“Dari beberapa segmen tersebut kita akan melihat seberapa besar tingkat partisipasi kaum perempuan dalam demokrasi. Misalnya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019, sebanyak '50,74 %' adalah perempuan artinya bahwa pemilih perempuan sangat mempunyai andil besar dalam menetukan suara. Sedangkan tingkat partisipasi Caleg perempuan di Kabupaten Kudus pada Pemilu 2019 sebanyakk '41,67 %',” sambungnya.
Penegakan hak perempuan adalah bagian terpenting dari penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Persoalan Hak-hak perempuan telah diatur dalam regulasi di Indonesia, salah satunya Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menjelaskan adanya pengakuan terhadap prinsip persamaan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali, termasuk yang terkait dengan hak-hak perempuan dalam keikutsertaannya berkiprah dalam ranah politik. Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu Kudus yang membidangi Pengawasan dan Hubal, Rif’an dalam paparan materinya.
“UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam Pasal 173 ayat (2) huruf e menyebutkan bahwa partai politik dapat menjadi peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan menyertakan paling sedikit '30%' keterwakilan perempuan pada kepengurusan di tingkat pusat. Hal ini menjadi titik terang penguatan bagi kiprah perempuan dalam dunia politik di Indonesia. UU Pemilu juga mengamanahkan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit '30%' mulai dari DKPP, Bawaslu dan KPU disemua tingkatan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Kudus tentang Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu dan Pemilihan pada Selasa (07/09/2021) lalu.
Penulis: Desi
Foto: Syafaq
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus