Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kudus Adakan Simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahap Musyawarah Terbuka

Bawaslu Kudus Adakan Simulasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahap Musyawarah Terbuka

Bawaslu Kudus News - Simulasi penanganan perkara penyelesaian sengketa proses Pemilihan kini memasuki tahap musyawarah terbuka.

Bertempat di Ruang Gakkumdu Kantor Bawaslu Kudus, kegiatan simulasi ini dilaksanakan oleh Anggota Bawaslu Kudus serta dibantu Jajaran Sekretariat Bawaslu Kudus pada Kamis (28/10/2021).

Dalam melaksanakan simulasi musyawarah secara terbuka, Bawaslu Kabupaten Kudus membentuk majelis musyawarah. Majelis musyawarah berasal dari Anggota Bawaslu Kabupaten Kudus yang terdiri atas ketua majelis musyawarah dan Anggota majelis musyawarah.

Majelis musyawarah dibantu oleh panitia musyawarah yang terdiri atas sekretaris panitia musyawarah, asisten majelis musyawarah, notulen, dan perisalah. 

Proses simulasi musyawarah terbuka penyelesaian sengketa proses Pemilihan tersebut yang menjadi Ketua Majelis Musyawarah adalah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Kasmian, Anggota Majelis Musyawarah terdiri dari Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi, Bahrudin dan Koordinator Divisi SDM dan Orgaisasi, Eni Setyaningsih. Sedangkan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kudus masing-masing berperan menjadi sekretaris, pemohon dan termohon, asisten majelis, notulensi, perisalah, juru sumpah, saksi, dan keamanan.

Majelis musyawarah bertugas memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan, ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Kasmian.

Pelaksanaan simulasi musyawarah terbuka ini, majelis musyawarah dilaksanakan melalui tahapan penyampaian permohonan pemohon, penyampaian jawaban termohon, pemeriksaan alat bukti, penyampaian kesimpulan pihak pemohon, termohon, dan pembacaan putusan.

Majelis musyawarah memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki materi permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan. Perbaikan disampaikan pemohon kepada majelis musyawarah melalui panitia musyawarah sebelum tahapan penyampaian jawaban termohon. Dalam hal pemohon tidak menyampaikan perbaikan permohonan musyawarah dilakukan berdasarkan materi permohonan awal.

Majelis musyawarah melakukan pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon setelah penyampaian jawaban. Pemohon dan termohon dapat menyampaikan kesimpulan secara tertulis paling lama 1  (satu) Hari terhitung sejak selesainya pemeriksaan alat bukti.

Majelis musyawarah membacakan putusan penyelesaian sengketa Pemilihan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Putusan ditetapkan dan ditandatangani oleh majelis musyawarah Bawaslu Kabupaten Kudus.

Simulasi yang berlangsung pagi hingga sore diharapkan dapat meningkatkan kemampuan Bawaslu Kabupaten Kudus dalam menyelesaikan sengketa Pemilihan.

Penulis: Desi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus