Bawaslu Kudus Adakan Simulasi Musyawarah Tertutup Penyelesaian Sengketa Pemilihan
|
Bawaslu Kudus News – Setelah melaksanakan simulasi penyelesaian sengketa proses Pemilihan tahap penerimaan permohonan pada Senin (24/05/2021) yang lalu, Bawaslu Kudus kembali melaksanakan simulasi penyelesaian sengketa proses Pemilihan (Pilkada) tahap selanjutnya, yakni musyawarah tertutup.
Bertempat di Ruang Gakkumdu Kantor Bawaslu Kudus, kegiatan simulasi ini didampingi langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kudus serta dibantu Jajaran Sekretariat Bawaslu Kudus.
Proses simulasi musyawarah tertutup penyelesaian sengketa proses Pemilu tersebut yang menjadi Pimpinan Musyawarah Tertutup adalah Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, sedangkan BPP Bawaslu Kudus menjadi Sekretaris, tiga orang staf Bawaslu Kudus, masing-masing menjadi pemohon dan termohon. Sementara itu, staf Bawaslu Kudus lainnya berperan sebagai, notulensi, dan keamanan.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kudus, Kasmi’an mengatakan simulasi ini bukan saja penting bagi Anggota Bawaslu Kudus yang bertindak sebagai Pimpinan Musyawarah, namun juga sangat diperlukan untuk Jajaran Sekretariat.
"Karena keberhasilan sidang musyawarah tertutup sangat ditentukan oleh kerja tim. Simulasi langsung jauh berbeda dengan membaca modul, ini praktik langsung, agar lebih matang dalam menangani perkara sengketa proses Pemilihan ke depan," ujarnya.
Lanjut Kasmi'an, proses musyawarah terbuka menjadi kewenangan Bawaslu saat terjadi sengketa Pemilihan, maka penting bagi jajaran Bawaslu Kudus untuk mengerti aturan dan mekanisme persidangan musyawarah tertutup sebagai persiapan apabila terjadi sengketa di Pemilihan mendatang.
"Simulasi proses musyawarah tertutup kali ini mengambil topik Sengketa Proses Pemilihan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Tanjunganom. Dalam simulasi ini, Bawaslu Kudus mempertemukan pemohon dan termohon dalam musyawarah secara tertutup," katanya.
Setelah rapat pleno menetapkan permohonan diregister Bawaslu Kudus memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan melalui musyawarah dan mufakat paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan.
Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan dinyatakan diterima pada saat rapat pleno Bawaslu Kudus menyatakan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan diregister.
Bawaslu Kudus mempertemukan pemohon dan termohon dalam musyawarah secara tertutup. Musyawarah tertutup dilakukan dengan tahapan penyampaian permohonan pemohon dan kronologis permasalahan, perundingan kesepakatan, penyusunan kesepakatan pemohon dan termohon, penandatanganan berita acara musyawarah, penuangan berita acara musyawarah dalam putusan.
Materi kesepakatan musyawarah dituangkan dalam berita acara musyawarah permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan. Berita acara musyawarah ditetapkan oleh Pimpinan Musyawarah dan ditandatangani oleh Pemohon, Termohon, dan Pimpinan Musyawarah.
Dalam hal ini, pemohon dan termohon tidak mencapai kesepakatan dalam pelaksanaan musyawarah, Pimpinan Musyawarah memutuskan untuk melanjutkan ke tahapan musyawarah secara terbuka.
Penulis: Desi
Foto: Rosid
Editor: Tim Humas Bawaslu Kudus