Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kembali Ajak Para Kader Terbaik Ikut SKPP Tahun 2021

Bawaslu Kembali Ajak Para Kader Terbaik Ikut SKPP Tahun 2021

Bawaslu Kudus News - Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) merupakan salah satu cara Bawaslu untuk melibatkan peran masyarakat pada setiap pesta demokrasi.

SKPP merupakan sebuah inovasi atau terobosan yang dibuat oleh Bawaslu, sebagai tanggung jawab Bawaslu kepada masyarakat yang ingin tahu soal Pemilu, demokrasi, dan pengawasannya.

Jumlah masyarakat yang terlibat dalam program SKPP tahun lalu terus meningkat, sehingga berimbas terhadap kualitas pengawasan pesta demokasi yang semakin baik.

Syarat pendaftaran SKPP 2021 Bawaslu RI:

  1. Usia minimal 20 tahun maksimal 30 tahun.
  2. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.
  3. Diutamakan berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas.
  4. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Politik.
  5. Belum pernah mengikuti SKPP secara luar jaringan.
  6. Belum pernah menjadi penyelenggara Pemilu/pemilihan adhoc.
  7. Belum pernah atau sedang menjadi staf di lingkungan penyelenggara Pemilu.
  8. Tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu.
  9. Mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja).
  10. Bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai.
  11. Tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum.
  12. Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas dari Narkoba.
  13. Afirmasi pendaftar bagi perempuan, disabilitas dan kelompok rentan.
  14. Beralamat dan/atau berdomisili di di Kabupaten/Kota berikut ini: Daftar Kab/Kota.

Melakukan pendaftaran online di skpp.bawaslu.go.id/registrasi.