Bawaslu Kabupaten/Kota Siapkan Unit PBDP
|
Bawaslu Kudus News – Persiapan Unit PBDP (Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran), Bawaslu Provinsi Jawa Tengah adakan Rapat koordinasi melalui Video Conference (Vidcon), Jumat (9/07/2021).
Rapat koordinasi dimulai pada pukul 09.00 WIB dan telah tersambung dengan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran beserta staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Turut hadir dalam Rapat koordinasi yaitu Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, Kepala Bagian Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Sadhu Sudiyarto dan Kasubag Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Bayu Indra Permana.
Dalam paparannya, Sri Wahyu Ananingsih atau yang biasa akrab disapa Ana, membahas SE Bawaslu RI No. 26 Tahun 2021 tentang Pembentukan Unit PBDP, dan menyinggung Perbawaslu No. 19 Tahun 2018 tentang PBDP. Tujuannya adalah untuk menangani persoalan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
Ana juga menambahkan target jangka waktu bagi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pembentukan unit PBDP. "Pembentukan Unit PBDP diberi jangka waktu 30 hari sejak SE Bawaslu RI terbit, tanggal terbit 30 Juni 2021 s/d 30 Juli 2021", ujarnya.
Beberapa barang dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di wilayah Jawa Tengah dikategorikan sebagai berikut 538 berkas, 6.006 elektromik, 28 konsumsi, dan uang tunai sebesar Rp.26.723.000.
Penulis : Rosid
Foto : Rosid
Editor : Tim Humas Bawaslu Kudus