Bawaslu Kabupaten Kudus Laporkan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran
|
Bawaslu Kudus News – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melangsungkan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembentukan Unit Pengelola Barang Dugaan Pelanggaran (PBDP) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Jum’at (13/8/2021).
Rapat yang dilaksanakan melalui daring tersebut dimulai pada pukul 14.00 WIB dan diikuti oleh 35 Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih, menyampaikan bahwa rapat koordinasi dilaksanakan sebagai pelaporan pengelolaan barang dugaan pelanggaran dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
Sementara itu, Ketua sekaligus Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan di dalam rapat melaporkan Bawaslu Kudus masih menyimpan Barang bukti berupa bahan kampanye.
“Terkait di Bawaslu Kudus di tahun 2020 tidak ada pilkada. Namun, kami masih menyimpan barang bukti dugaan pelanggaran pada Pemilu 2019, sejumlah 195 bahan kampanye”, lapornya.
Terikait hal tersebut, Sri Wahyu Ananingsih memberikan masukan kepada Bawaslu Kabupaten Kudus untuk menghubungi pihak yang mempunyai bahan kampanye tersebut, sebelum dimusnahkan.
“Bahan kampanye tersebut masih dianggap bernilai atau tidak, coba hubungi dan tanyakan pihak yang mempunyai bahan kampanye tersebut, masih diterima atau tidak, sebelum bahan kampanye tersebut dimusnahkan”, ujarnya.
Selain Sri Wahyu Ananingsih, turut hadir dalam rapat kali ini yaitu Kepala Bagian Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sadhu Sudiyarto dan Kasubag Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Bayu Indra Permana.
Penulis : Rosid
Foto : Rosid
Editor : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus
