Bawaslu Jateng Siapkan Penanganan Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2020
|
Bawaslu Kudus News - Menghadapi dinamika pelaksanaan Pilkada serentak yang bakal digelar pada September 2020 mendatang, jajaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyiapkan kesiapan sumber daya manusia dalam melakukan penanganan penyelesaian sengketa pemilihan.
Sebanyak 35 Kabupaten/Kota yang terdiri dari Kordiv Hukum, Data dan Informasi dan Kordiv Penyelesaian Sengketa, serta dua staf pendukung.
Selama tiga hari (14/11/2019) sampai (16/11/2019) mereka digembleng tentang teknik penanganan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (PSP) di Hotel Solo Paragon and Residence, Jl. Dr. Sutomo, Mangkubumen Surakarta.
Acara dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Jawa Tengah, M. Fajar Saka dan dihadiri oleh beberapa Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah lainnya.
Dalam arahannya, Fajar Saka mengatakan bahwa dalam pelaksanaan regulasi Pilkada, tidak dikenal istilah mediasi ataupun ajudikasi, namun adanya musyawarah mufakat yang berakhir dengan putusan pengawas pemilu.
"Untuk itu sangat dibutuhkan kemampuan skill individu dalam menangani sengketa pemilihan," terangnya dihadapan peserta rakernis.
Sementara dalam paparan materi rakernis, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono mengupas berbagai dinamika PSP yang kemungkinan terjadi dalam gelaran Pilkada 2020 nanti.
Peserta dibagi menjadi lima kelompok kelas dengan sub bahasan seputar penanganan PSP. "Kami berharap semua agar bisa mendiskusikan topik-topik bahan seputar Perbawaslu 15 Tahun 2017," Katanya.
Masing-masing kelompok mendiskusikan mekanisme dan tata cara penyelesaian sengketa pemilihan, kemudian mempresentasikannya dihadapan peserta.
Untuk tugas kelompok 1 adalah membahas tentang tugas penerimaan PSP dan penyiapan pengisian formulir yang dibutuhkan. Kelompok 2 mendiskusikan perihal mekanisme dalam membuat tim musyawarah dan pembuatan Surat Keputusan (SK) Tim Musyawarah.
Kelompok 3 membahas hal-hal berkenaan dengan kelengkapan permohonan PSP dan tata cara melakukan register permohonan. Sedangkan kelompok 4 khusus membahas persoalan PSP yang berujung pada ketidaksepakatan kedua belah pihak dan dasar yang dijadikan pijakan pengawas dalam membuat produk putusan.
Sementara kelompok 5 dalam diskusi membahas tentang penyusunan jadwal musyawarah, susunan petugas dan berbagai tindakan yang harus dilakukan oleh petugas.
Pada kesempatan jelang pemaparan hasil diskusi, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono mengatakan, semua Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya yang menggelar Pilkada, agar berbenah diri dengan mengasah kemampuan.
"Perlu pendalaman esensi regulasi, baik Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada hingga penajaman pemahaman Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota," tambahnya.
Hadir menyampaikan materi pada rakernis kali ini, Tim Asistensi Bawaslu RI dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kordiv Penanganan Pelanggaran, Sri Wahyu Ananingsih. (Tim Humas Bawaslu Kudus/Fzi&Syid).