Bawaslu Jateng dan Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jateng Bedah Mekanisme Mediasi dalam Rakorwil
|
Bawaslu Kudus News – Setelah melaksanakan webinar yang membahas teknis mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) sosialisasi perbawaslu terkait penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilaksanakan secara daring, Kamis-Jum’at, (17-18/3/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini diikuti oleh Koodinator Divisi dan Staf dari 35 Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang membidangi penyelesaian sengketa.
Rakorwil ini merupakan upaya tindak lanjut dari hasil diskusi webinar yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah pada hari Kamis, 10 Maret 2022. Hal tersebut diungkapkan oleh Koodinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Heru Cahyono pada saat memberikan sambutan.
“Dalam rapat koordinasi ini akan mendiskusikan perspektif mediasi dalam sengketa proses pemilu, ini merupakan tindak lanjut dari adanya webinar”, ungkapnya
Selama dua hari rakorwil, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, membahas secara detail mekanisme mediasi dalam penyelesaian sengketa proses pemilu dengan mendasarkan pada regulasi Perbawaslu.
Perlu diketahui bahwa perbawaslu penyelesaian sengketa proses pemilu sudah mengalami tiga kali perubahan, mulai dari perbawaslu nomor 18 tahun 2017, kemudian perubahan pertama terdapat dalam perbawaslu nomor 18 Tahun 2018, perubahan kedua terdapat dalam perbawaslu nomor 27 tahun 2018, dan perubahan ketiga yakni ada pada perbawaslu nomor 5 Tahun 2019.
Hadir dari Bawaslu Kabupaten Kudus dalam kegiatan rakorwil kali ini yakni Koodinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Kasmian, serta Staf yang membidangi penyelesaian sengketa, Fadhlil Wafi Fauzi. (*)
Penulis : Fauzi
Foto : Ja’far
Editor : Tim Humas Bawaslu Kabupaten Kudus